Sabtu, 22 Februari 2025

Polisi Profesional dan Transparan dalam Proses Hukum Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Satpol PP di Sumba Barat

Imanuel Lodja - Senin, 17 Februari 2025 19:01 WIB
Polisi  Profesional dan Transparan dalam Proses Hukum Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Terhadap Satpol PP di Sumba Barat
ist
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.

digtara.com - Polres Sumba Barat telah mengambil langkah-langkah hukum dengan menerima laporan terkait kasus penganiayaan dua oknum anggota polisi terhadap dua orang Satpol PP Kabupaten Sumba Barat.

Baca Juga:

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Senin (17/2/2025).

Mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku

"Dilakukan secara transparan dan profesional sesuai aturan yang ada," tambah mantan Kapolres Bima, Polda NTB ini.

Diakui kalau pengeroyokan dan penganiayaan ini melibatkan dua oknum anggota Polri yang sudah dilaporkan korban ke Polres Sumba Barat.

Polres Sumba Barat, ujar Kabid Humas telah menerima laporan dugaan pengeroyokan terhadap YT dan OL yang terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, di depan Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

"Peristiwa ini bermula dari upaya pembubaran sekelompok pemuda yang mengkonsumsi alkohol di Tribun Lapangan Manda Elu. yang berujung pada cekcok sehingga salah satu pemuda menghubungi keluarganya, yang diduga merupakan anggota Polri, sehingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda NTT.

Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku dianiaya dua oknum anggota polisi dan sejumlah rekan mereka.

Dua korban tersebut masing-masing Oktavianus Dendi Dade (25) dan Yanto Tenabolo (23).

Kedua korban mengaku dianiaya pada Sabtu (15/2/2025) lalu sekitar pukul 03.30 wita di depan rumah jabatan bupati Sumba Barat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Mereka dianiaya oleh SSL alias Tian (23) dan RL alias Roland (22). Keduanya merupakan anggota Polri yang tinggal di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.

Selain dianiaya dua anggota polisi, korban juga dianiaya dan dikeroyok oleh empat pelaku lainnya yakni JSL (18), ADW (18), TK (18) dan WD (18). Empat pelaku lainnya masih berstatus pelajar SMA di Kota Waikabubak.

Aksi penganiayaan ini sempat viral di media sosial sejak akhir pekan lalu dan mendapat berbagai tanggapan dari warga masyarakat.

Lorban yang sedang piket jaga di rumah jabatan Bupati Sumba Barat mendengar keributan dari arah tribun Lapangan Manda Elu yang berada di seberang jalan depan rumah jabatan tersebut.

Korban dan anggota Satpol PP lainnya Bili Raga (34) dan Oscar Kariam Dona (27) menegur dengan mendatangi asal keributan di tribun tersebut.

Anggota Satpol PP menemukan beberapa pemuda yang sedang duduk sambil mengkonsumsi minuman keras dan sudah dalam keadaan mabuk.

Korban dan rekan-rekannya kemudian menghimbau agar kelompok pemuda tersebut bubar dan segera meninggalkan tribun.

Namun para pemuda tersebut tidak terima dengan teguran dan himbauan tersebut. Akibatnya terjadi cekcok dan pertengkaran mulut antara korban cs dan kelompok pemuda tersebut.

Setelah ditegur, kelompok pemuda ini turun dari tribun menuju lapangan. Salah satu dari mereka menelepon kerabatnya yang merupakan anggota Brimob dengan polisi.

Dua oknum anggota Polri ini pun datang dan ikut menganiaya korban. Roland yang juga anggota Brimob mengejar Oscar hingga ke belakang rumah jabatan bupati.

Sementara SSL menangkap korban Yanto Tenabolo dan membantingnya di jalan gang samping rumah jabatan.

Para pelaku memasuki halaman rumah jabatan Bupati Sumba Barat dan langsung menganiaya korban Yanto Tenabolo sehingga mengalami memar di pipi kiri.

Mereka juga memukul dan menganiaya korban Oktovianus Dendi Dade sehingga mengalami memar di pelipis kanan.

Kedua korban mendatangi kantor SPKT Polres Sumba Barat guna mengadukan kasus ini.

Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/38/II/2025/SPKT/Res Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 15 Februari 2025.

Roland merupakan oknum anggota Brimob Paspor Papua dan SSL merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Sumba Barat Daya.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen yang dikonfirmasi melalui Ps Kasubsi PIDM Polres Sumba Barat, Aipda Beni Kuswanto tidak menampik adanya kejadian ini.

"Memang ada kejadian tersebut," ujar Aipda Beni Kuswanto saat dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025).

Namun penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menangani terkait masalah penganiayaan sementara proses bagi anggota diserahkan ke kesatuan masing-masing.

"Kami menangani terkait masalah penganiayaannya. Untuk masalah internal anggota diproses di kesatuan masing-masing," tandasnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Acara Pemakaman Berubah Tragis, Satu Warga Sumba Tengah Tewas Dikeroyok, Satu Lainnya Luka

Acara Pemakaman Berubah Tragis, Satu Warga Sumba Tengah Tewas Dikeroyok, Satu Lainnya Luka

Dua Pelaku Curanmor di Sumba Barat Diamankan Polisi, Dua Lainnya Buron

Dua Pelaku Curanmor di Sumba Barat Diamankan Polisi, Dua Lainnya Buron

Niat Awal Merampas Ponsel dan Uang, Pemuda di Sumba Barat Terpaksa Bunuh IRT saat Korban Melawan

Niat Awal Merampas Ponsel dan Uang, Pemuda di Sumba Barat Terpaksa Bunuh IRT saat Korban Melawan

Dua Satpol PP di Sumba Barat Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

Dua Satpol PP di Sumba Barat Mengaku Dianiaya Oknum Polisi

Kepala Desa Napan-TTU Aniaya Perangkat Desa

Kepala Desa Napan-TTU Aniaya Perangkat Desa

Komentar
Berita Terbaru