Rabu, 16 April 2025

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan pada Tawuran Antar Kampung di Kabupaten Alor

Imanuel Lodja - Selasa, 18 Februari 2025 08:00 WIB
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan pada Tawuran Antar Kampung di Kabupaten Alor
net
Ilustrasi.

digtara.com - Penyidik Polres Alor menetapkan tiga orang pemuda sebagai tersangka dalam kasus tawuran antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Tiga tersangka tersebut yakni SYT (23) dan dua orang pemuda lainnya yang masih dibawah umur.

Penetapan tersangka ini ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Minggu (16/2/2025).

Selanjutnya pada Senin (17/2/2025) dilakukan gelar perkara penetapan tersangka di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Alor.

Gelar perkara pertama dipimpin Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza serta Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda Ibrahim Fakih Usman dan juga dihadiri oleh para Kanit Satreskrim Polres Alor, personel Satreskrim Polres Alor, serta anggota Propam dan Siwas Polres Alor.

Berdasarkan gelar perkara tersebut, Satreskrim Polres Alor menyatakan bahwa kasus pengeroyokan dalam tawuran antara Kampung Wetabua dan Kampung Baru telah memenuhi unsur sesuai pasal yang disangkakan.

Oleh karena itu, status kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus tawuran ini bermula dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 15 Februari 2025.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/39/II/2025/SPKT/PolresAlor/Polda NTT, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari berbagai wilayah.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa tiga orang diduga terlibat sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.

Dalam aksi tawuran tersebut, SYT dan salah satu terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam berupa busur dan anak panah Ambon

Sementara seorang terduga pelaku lainnya menggunakan batu untuk melempar.

Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 40 anak panah Ambon serta sampel batu yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, dan lebih subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Senin, 17 Februari 2025, penyidik Satreskrim Polres Alor kembali melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Gelar perkara ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza, didampingi Kaur Bin Ops Reskrim, Ipda Ibrahim Fakih Usman serta dihadiri para Kanit Satreskrim Polres Alor, personel Satreskrim Polres Alor, dan anggota Propam serta Siwas Polres Alor.

Berdasarkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut, pimpinan gelar bersama peserta gelar sepakat bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sabtu Subuh, Dua Kelompok Pemuda di Kupang Terlibat Aksi Tawuran Menyebabkan Tiga Pemuda Terluka

Sabtu Subuh, Dua Kelompok Pemuda di Kupang Terlibat Aksi Tawuran Menyebabkan Tiga Pemuda Terluka

Polres Alor Fasilitasi Perdamaian Pasca Tawuran Pemuda Watatuku dan Mola

Polres Alor Fasilitasi Perdamaian Pasca Tawuran Pemuda Watatuku dan Mola

Pemuda di Welai Timur Tawuran, Kapolres Alor Langsung Turun Lakukan Ini

Pemuda di Welai Timur Tawuran, Kapolres Alor Langsung Turun Lakukan Ini

Pemuda Wetabua dan Kampung Baru di Alor-NTT Berdamai

Pemuda Wetabua dan Kampung Baru di Alor-NTT Berdamai

Selesaikan Konflik Warga Dua Desa, Kapolres Alor Bertemu Warga yang Bertikai

Selesaikan Konflik Warga Dua Desa, Kapolres Alor Bertemu Warga yang Bertikai

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Komentar
Berita Terbaru