Dua Pelaku Curanmor di Sumba Barat Diamankan Polisi, Dua Lainnya Buron

digtara.com - Aparat keamanan Polres Sumba Barat mengamankan INW dalam kaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Baca Juga:
INW yang juga warga Desa Rewa Rara, Kabupaten Sumba Barat sudah diamankan di Polres Sumba Barat.
Sementara satu pelaku lainnya, Y, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kasus Curanmor ini tertuang dalam dua laporan polisi, yakni laporan polisi nomor LP/B/12/I/2025 dan LP/B/19/I/2025.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, di samping Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Jalan Kelumbang, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam.
Kasus kedua terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, di Jalan Pasar Baru, Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tersangka ON dari Desa Patiala Bawa, sementara tersangka lainnya, A, masih buron.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo Injection 110 cc warna hitam dengan nomor polisi ED 4648 BC.
Sepeda motor ini diketahui merupakan milik Wilfridus Riam Bali Peka.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen didampingi Wakapolres Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso dalam keterangannya pada Senin (17/2/2025) menyampaikan bahwa selain menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti, tim Satreskrim juga berhasil menyita sejumlah kendaraan bermotor yang diduga hasil curian di wilayah Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang

Terlibat Berbagai Pelanggaran, Satu anggota Polres Sumba Barat Dipecat

Pelaku Curanmor di Depan Alfamart Kefamenanu-TTU Dibekuk Polisi

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sadis! Salah Paham saat Mabuk Miras, Pria di Sumba Barat Daya Ditebas dengan Parang hingga Tewas
