Diancam, Remaja Perempuan di Kota Kupang Pasrah Dicabuli Pacarnya

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Kombes Pol Aldinan yang juga mantan Kapolres Kupang ini.
Baca Juga:
Penyidik Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota Brigpol Aulia Dwi Pratiwi, telah resmi menyerahkan atau tahap 2 tersangka JBD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Negeri Kota Kupang, Selasa (18/2/2025).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan, setelah sebelumnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap, sesuai prosedur selanjutnya tersangka diserahkan ke kejaksaan.
"Penyidik Reskrim Polsek Alak telah resmi serahkan tersangka ke JPU, setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Kapolresta Kupang Kota.
Dengan diserahkannya tersangka ke JPU, kini tersangka menunggu proses selanjutnya, yaitu proses penuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Polda Siap Amankan Prosesi Jalan Salib Paskah 2025

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan

Terlibat Berbagai Pelanggaran, Satu anggota Polres Sumba Barat Dipecat

3.148 Personel Polda NTT Amankan 9.001 Gereja di NTT Selama Perayaan Paskah 2025
