Sabtu, 22 Februari 2025

Diancam, Remaja Perempuan di Kota Kupang Pasrah Dicabuli Pacarnya

Imanuel Lodja - Rabu, 19 Februari 2025 12:45 WIB
Diancam, Remaja Perempuan di Kota Kupang Pasrah Dicabuli Pacarnya
ist
Diancam, Remaja Perempuan di Kota Kupang Pasrah Dicabuli Pacarnya

digtara.com - Seorang remaja perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya dan dilakukan JBD (21) yang baru beberapa waktu dikenal dan menjadi pacarnya.

Baca Juga:

Korban mengaku dua kali dicabuli JBD. Korban pun mengaku tidak bisa menolak karena JBD mengancam akan meninggalkan korban dan tidak mau lagi bertemu dengan korban.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengakui kalau korban dicabuli dua kali di tempat berbeda.

"Persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur ini, terjadi sebanyak 2 kali," ujar Kapolresta Kupang Kota saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 21 November 2024 di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sementara kejadian kedua pada 23 November 2024 di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Awalnya tersangka dan korban janjian bertemu di jalan masuk menuju sebuah perumahan di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Lalu korban diajak untuk nongkrong di depan sebuah kantor pemerintahan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.

"Tersangka lalu mengajak korban berhubungan badan namun ditolak," beber Kapolresta.

Pada pertemuan yang kedua, korban kembali diajak tersangka untuk bertemu. Kemudian keduanya menuju ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kota Kupang untuk duduk nongkrong.

Tiba di lokasi kejadian, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak.

"Tersangka lalu mengancam tidak akan bertemu lagi dengan korban, dengan alasan sibuk," ungkap Kombes Aldinan.

Karena merasa takut tidak bisa bertemu lagi, lanjut Kapolresta, korban kemudian mau diajak tersangka untuk berhubungan badan.

Korban kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Alak dan sudah ditangani penyidik Reskrim Polsek Alak.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Kombes Pol Aldinan yang juga mantan Kapolres Kupang ini.

Penyidik Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota Brigpol Aulia Dwi Pratiwi, telah resmi menyerahkan atau tahap 2 tersangka JBD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Negeri Kota Kupang, Selasa (18/2/2025).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan, setelah sebelumnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap, sesuai prosedur selanjutnya tersangka diserahkan ke kejaksaan.

"Penyidik Reskrim Polsek Alak telah resmi serahkan tersangka ke JPU, setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Kapolresta Kupang Kota.

Dengan diserahkannya tersangka ke JPU, kini tersangka menunggu proses selanjutnya, yaitu proses penuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terkendala Transportasi, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Manggarai-NTT Ditunda

Terkendala Transportasi, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Manggarai-NTT Ditunda

Kapolsek Alak Tertibkan Anak-anak saat Main Meriam Laras di Lingkungan Perumahan

Kapolsek Alak Tertibkan Anak-anak saat Main Meriam Laras di Lingkungan Perumahan

Gunung Lewotobi Kembali Erupsi, Kali ini Tinggi Kolom Abu Mencapai 800 Meter

Gunung Lewotobi Kembali Erupsi, Kali ini Tinggi Kolom Abu Mencapai 800 Meter

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU

Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah

Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah

Sapi Milik Warga Kupang Dicuri dan Dibantai di Kebun

Sapi Milik Warga Kupang Dicuri dan Dibantai di Kebun

Komentar
Berita Terbaru