Sabtu, 22 Februari 2025

Dua Perahu dan 11 Nelayan Ditangkap Polisi saat Tangkap Ikan Secara Ilegal di Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Rabu, 19 Februari 2025 15:09 WIB
Dua Perahu dan 11 Nelayan Ditangkap Polisi saat Tangkap Ikan Secara Ilegal di Manggarai Barat
ist
Dua Perahu dan 11 Nelayan Ditangkap Polisi saat Tangkap Ikan Secara Ilegal di Manggarai Barat

digtara.com - Dua unit perahu dan 11 orang nelayan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap petugas kepolisian saat melaut pada Rabu (19/2/2025).

Baca Juga:

Mereka diduga menggunakan kompresor atau destructive fishing (alat penangkap ikan yang dilarang) dan tidak memiliki dokumen resmi dalam menangkap ikan.

Para nelayan yang ditangkap yakni A (45), H (43), S (39), S (25), M (32), F (28), J (38), S (22), ZA (21), IS (25), S (27).

Kesebelas nelayan itu berasal dari Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.

"Kami mengamankan 11 orang nelayan. Saat diamankan, mereka didapati menggunakan kompresor dan tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan yang masih berlaku," kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) petang.

Para nelayan tertangkap dalam patroli rutin yang digelar Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Direktorat Polairud Polda NTT.

"Mereka ditangkap tim patroli rutin di Perairan Pulau Sebabi, Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat," sebutnya.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian terkait penggunaan kompresor oleh nelayan dalam menangkap ikan.

"Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini," jelas AKP Dimas.


Setelah ditangkap, para nelayan dibawa ke Polres Manggarai Barat.

Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.

"Berdasarkan keterangan mereka, tindakan ilegal ini telah beroperasi selama dua tahun belakangan ini. Lokasinya disekitar Perairan Pulau Sebabi," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit perahu motor, dua unit mesin kompresor beserta selang 200 meter, 14 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 60 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.

Mereka dikenakan pasal 10 ayat (3) dan Pasal 69 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Saat ini, para nelayan sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud.

"Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar," ungkap Ajun komisaris polisi itu.

Kasat Polairud mengimbau agar para nelayan tidak menggunakan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam.

Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.

"Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat Hari Tak Berlayar karena Cuaca Buruk, Ratusan Cool Box Ikan Diatas Kapal Sabuk Nusantara 108 Membusuk

Empat Hari Tak Berlayar karena Cuaca Buruk, Ratusan Cool Box Ikan Diatas Kapal Sabuk Nusantara 108 Membusuk

Nekat Memancing saat Cuaca Ekstrim, Warga Rote Ndao Terseret Gelombang

Nekat Memancing saat Cuaca Ekstrim, Warga Rote Ndao Terseret Gelombang

Dihantam Banjir Rob, Puluhan Perahu Nelayan di Kupang Rusak dan Hancur

Dihantam Banjir Rob, Puluhan Perahu Nelayan di Kupang Rusak dan Hancur

Pamit dari Rumah Hendak Memancing, Nelayan di Alor Ditemukan Meninggal Dunia

Pamit dari Rumah Hendak Memancing, Nelayan di Alor Ditemukan Meninggal Dunia

Polisi di Manggarai Barat Bantu Perbaiki Dermaga Apung Nelayan yang Rusak Diterjang Gelombang

Polisi di Manggarai Barat Bantu Perbaiki Dermaga Apung Nelayan yang Rusak Diterjang Gelombang

Seluruh Kapal Penangkapan Ikan Wajib Punya Dokumen

Seluruh Kapal Penangkapan Ikan Wajib Punya Dokumen

Komentar
Berita Terbaru