Sabtu, 22 Februari 2025

Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Februari 2025 12:34 WIB
Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah
ist
Siswi SMA Di Kupang, Korban TPPO kembali Bersekolah

BP3MI NTT kemudian berkoordinasi dengan BP3MI Kepri. "Akhirnya dari pengaduan ini, saya minta bantuan kepala BP3MI Kepulauan Riau. Langsung hari itu kepala BP3MI Kepulauan Riau dan tim gerebek tempat penampungan anak ini," ujar Suratmi.

Baca Juga:

BP3MI Kepri pun langsung mengamankan korban di lokasi penampungan. Korban diamankan oleh Tim Perlindungan BP3MI Kepri dan Subdit IV PPA Dit Reskrim Polda Kepri.

"Ditindaklanjuti proses penetapan dan penahanan dua orang tersangka (suami dan istri) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai UU nomor 21 tahun 2007 dan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI di Batam bersama Penyidik unit TPPO Polda NTT pada Rabu, 12 Februari 2025," urai Suratmi.

Penangkapan tersangka DW alias Dedi yang juga direktur utama PT Jaksa Bakti Agung dan istrinya JY alias Jois dilakukan pada 11 Februari 2025 dilakukan unit TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman.

"Untuk pemulangan korban ke NTT dibiayai BP3MI Kepri didampingi polisi dari Polda NTT karena dengan dua orang tersangka sehingga BP3MI NTT pun ikut dalam penjemputan di bandara El Tari Kupang," tambahnya.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan kalau pada November 2024, korban pergi dari rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang dan tinggal bersama pacar di kos-kosan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban berniat mencari pekerjaan dan menemukan lowongan kerja untuk pekerja wanita dan menjadi pekerja rumah tangga di Batam melalui facebook.

Korban menghubungi OAN alias Alex selaku pemasang iklan lowongan kerja. OAN menjanjikan gaji Rp Rp 2.600.000 hingga Rp 2.800.000 per bulan.

Tersangka OAN kemudian menelepon korban dan minta bertemu di Alfamart Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

OAN langsung tersangka JY dan melakukan video call dengan korban sekaligus untuk interview.

OAN langsung membawa korban menginap di rumah tersangka di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Malam itu juga, tersangka JY mengirim tiket pesawat Lion Air atas nama korban kepada tersangka OAN.

JY juga mentransfer uang Rp 2.000.000 ke rekening OAN di Bank Mandiri sebagai ongkos jasa telah merekrut korban.

Keesokan harinya, 22 November 2024, tersangka OAN mengantar korban ke bandara El- Tari Kupang dan korban sendiri berangkat ke Batam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terkendala Transportasi, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Manggarai-NTT Ditunda

Terkendala Transportasi, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Manggarai-NTT Ditunda

Gunung Lewotobi Kembali Erupsi, Kali ini Tinggi Kolom Abu Mencapai 800 Meter

Gunung Lewotobi Kembali Erupsi, Kali ini Tinggi Kolom Abu Mencapai 800 Meter

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU

Sengketa Tanah Sawah Berujung Penganiayaan Berat di Rote Ndao Segera Disidangkan

Sengketa Tanah Sawah Berujung Penganiayaan Berat di Rote Ndao Segera Disidangkan

Heboh! Warga di Sikka-NTT Temukan Tengkorak Manusia

Heboh! Warga di Sikka-NTT Temukan Tengkorak Manusia

Dukung Penetapan TN Mutis Timau, Masyarakat Adat di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat

Dukung Penetapan TN Mutis Timau, Masyarakat Adat di Kabupaten TTU Gelar Ritual Adat

Komentar
Berita Terbaru