Kamis, 17 April 2025

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Februari 2025 13:10 WIB
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU
ist
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU

digtara.com - Penyidik unit TPPO Direktorat Reskrimum Polda NTT melimpahkan untuk tahap I berkas perkara kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga:

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama sejak kasus ini ditangani akhir pekan lalu dan pasca korban dipulangkan dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

"Sudah tahap I dan masih menunggu petunjuk jaksa," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di ruang kerjanya di Mapolda NTT, Jumat (21/2/2025).

Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka masing-masing OAN alias Alex yang merupakan warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT.

Juga ada dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri masing-masing DW alias Dedi dan JY alias Joyce.

DW alias Dodi (54) merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung. Sementara istrinya, JY alias Jois (51) merupakan admin pada PT Jasa Bakti Agung.

Pasutri ini merupakan warga Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Tersangka Alex terlebih dahulu diamankan polisi di Kota Kupang. Sementara tersangka pasangan suami istri ini diamankan pekan lalu di rumah mereka di Kota Batam, Kepri.

Ketiga tersangka diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/343/ XI/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 25 November 2024.

DW dan JY merekrut korban INWL, warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT dengan perantaraan OAN tanpa prosedur yang sah.

"Korban direkrut oleh tersangka Alex dan dikirim ke Batam ke Dedi dan Joyce," ujar Kombes Patar.

Penyidik, tandasnya terlebih dahulu mengamankan Alex pada 6 Februari 2025 di Kota Kupang. "Dua tersangka lainnya diamankan di Batam pada 12 Februari 2025." tambah mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.

Disebutkan kalau korban direkrut secara online oleh oleh tersangka Alex dan korban bertemu Alex di Kota Kupang.

Korban pun dikirim ke Batam difasilitasi oleh Alex. Seluruh biaya ditanggung oleh tersangka Dedi. Selama di Batam, korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah tersangka Dedi tanpa digaji sehingga korban pun kabur.

Penangkapan Pasutri di Batam dilakukan setelah tim TPPO Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan anggota Subdit IV/Renakta Polda Kepri

Kedua tersangka sempat ditahan sementara di Rutan Polda Kepri sejak 11 Februari 2025.

Polda NTT pun berkoordinasi dengan BP3MI Kepri, Subdit IV Renakta Polda Kepri menyelamatkan korban.

Polisi dari Polda Kepri mendatangi rumah tersangka JY dan korban langsung dibawa dan dititipkan di rumah P2TP2A Provinsi Kepri.

Polisi sudah mengamankan barang bukti satu buah handphone milik tersangka OAN, satu lembar tiket pesawat Lion Air atas nama korban Irza Nira Wati Loasana tanggal 22 November 2024.

Selain itu print out rekening koran Bank Mandiri transfer uang dari tersangka JY kepada tersangka OAN sebesar Rp 2.000.000 tanggal 22 November 2024.

Diamankan pula satu buah handphone milik tersangka JY, satu bundel Akta Pendirian PT.Jasa Bakti Agung dan satu buah handphone milik korban.

Penyidik telah memeriksa delapan orang saksi masing-masing lima orang di Kota Kupang dan tiga orang di Batam.

Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT juga sudah memeriksa satu orang ahli Ketenagakerjaan.

Para tersangka pun dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada November 2024 dan mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook.

Korban kemudian menghubungi tersangka OAN, yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp 2,6 juta hingga Rp 2,8 juta per bulan.

Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka JY, yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, yang kemudian menempatkan korban sebagai pekerja rumah tangga. Namun, korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY.

Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. OAN, seorang pria berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang, diduga bertindak sebagai sponsor yang merekrut korban.

JY, seorang perempuan berusia 51 tahun yang berdomisili di Batam, berperan sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal.

Sementara itu, DW, seorang pria berusia 54 tahun yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung, diduga ikut terlibat dalam eksploitasi korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Siap Amankan Prosesi Jalan Salib Paskah 2025

Polda Siap Amankan Prosesi Jalan Salib Paskah 2025

Terlibat  Berbagai Pelanggaran, Satu anggota Polres Sumba Barat Dipecat

Terlibat Berbagai Pelanggaran, Satu anggota Polres Sumba Barat Dipecat

3.148 Personel Polda NTT Amankan 9.001 Gereja di NTT Selama Perayaan Paskah 2025

3.148 Personel Polda NTT Amankan 9.001 Gereja di NTT Selama Perayaan Paskah 2025

Selamatkan Bocah Tenggelam, Dua Anggota Polres Sikka dapat Penghargaan

Selamatkan Bocah Tenggelam, Dua Anggota Polres Sikka dapat Penghargaan

Wakapolda NTT Berharap Masyarakat NTT Wujudkan Paskah yang Aman dan Damai

Wakapolda NTT Berharap Masyarakat NTT Wujudkan Paskah yang Aman dan Damai

Kabid Humas Polda NTT Beri Strategi Komunikasi Publik Bangun Citra Polri

Kabid Humas Polda NTT Beri Strategi Komunikasi Publik Bangun Citra Polri

Komentar
Berita Terbaru