Senin, 03 Maret 2025

Hendak Diantapulaukan, BBKSDA NTT-BKHIT Amankan Satwa dan Tumbuhan Langka dari Atas Kapal

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Februari 2025 11:00 WIB
Hendak Diantapulaukan, BBKSDA NTT-BKHIT Amankan Satwa dan Tumbuhan Langka dari Atas Kapal
ist
BBKSDA NTT-BKHIT Amankan Satwa dan Tumbuhan Langka dari Atas Kapal

digtara.com - Sejumlah satwa dan tumbuhan yang dilindungi diamankan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Seksi KSDA Wilayah II bekerjasama dengan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Satwa dan tumbuhan ini diamankan dalam operasi pengawasan bersama di Pelabuhan Tenau, Kota Kupang dan Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang pada Jumat-Sabtu, 21-22 Februari 2024.

Operasi ini didukung oleh KP3L Tenau, PT DLU Armada Pelabuhan Laut, Pelindo dan KSOP.

"Iya, berhasil diamankan sejumlah barang bukti peredaran ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi," ujar kepala BBKSDA NTT, Arief Mahmud dalam keterangannya pada Selasa (25/2/2025).

Operasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perlindungan satwa dan tumbuhan langka (TSL) serta mencegah praktik penyelundupan ilegal.

Saat pengawasan pada Jumat, 21 Februari 2024 petang di Pelabuhan Bolok. tidak menemukan indikasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) secara illegal.

Pengawasan kemudian dilanjutkan di Pelabuhan Tenau terhadap muatan Kapal Perintis dan Tol Laut, juga tidak menemukan pelanggaran/TSL yang dicurigai.

Sabtu, 22 Februari 2024, Tim pengawas bersama melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap alat angkut kendaraan jenis fuso, truk dan mobil bus yang akan diangkut melalui kapal Dharma Kartika V menuju Pelabuhan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Tim berkoordinasi dengan BKHIT NTT dan petugas KP3 Laut di Pelabuhan Tenau untuk memeriksa kendaraan (fuso, truk, mobil box, bus travel) secara menyeluruh.

Saat itu tim menemukan dua ekor burung Murai Batu (Copsychus malabaricus) dalam sangkar tertutup kain.

Burung ini ditemukan pada kendaraan roda empat nomor polisi DK xxxx PU yang ditempatkan di samping sopir bernama DDT.

Hasil identifikasi diketahui bahwa burung tersebut merupakan milik WB. Dua ekor burung ini langsung diamankan oleh petugas BBKSDA NTT.

Diatas mobil Fuso nomor polisi DH xxx MA, ditemukan juga 13 karung berisi kerang/molusca jenis Lola Merah (Rochia nilotica).

Kerang ini merupakan milik SRB yang akan berangkat dengan Kapal Darma Kartika V menuju Surabaya, Jawa Timur.

"Barang bukti tersebut diamankan oleh petugas diatas kendaraan dinas BBKSDA NTT dan kendaraan dinas BKHIT NTT disaksikan petugas KP3 Laut dan manajemen PT DLU serta awak KM Dharma Kaertika V," ujar Arief Mahmud.

Disebutkan bahwa proses hukum dan koordinasi dengan pihak terkait masih berlangsung, termasuk penyelesaian penandatanganan berita acara serah terima.

Pada kendaraan fuso lainnya (DH xxx EH), ditemukan juga tumbuhan jenis Santigi (Phempis acidula) dalam jumlah besar.

Namun pengamanan terkendala karena sopir truk tersebut tidak berada di tempat.

Petugas kemudian berdiskusi dengan pemilik barang tersebut dan bersedia untuk menahan keberangkatan dari truk tersebut.

Namun hingga kapal siap berangkat, pengemudi tidak ditemukan sehingga penahanan barang bukti belum dapat dilakukan.

Tim pengawasan berkoordinasi dengan personal KSDA NTT dan BKHIT NTT yang ada di Sumba Timur (Waingapu) agar mengamankan barang tersebut di Pelabuhan Waingapu.

Petugas Resor KSDA Wilayah Sumba serta BKHIT di Sumba Timur yang telah memperoleh informasi adanya pengiriman tumbuhan Santigi (Phempis acidula) tanpa dokumen dari Pelabuhan Tenau Kupang tujuan Surabaya bersama petugas KSOP Pelabuhan Waingapu, KP3L Waingapu, Pihak DLU Waingapu melakukan penanganan saat Kapal Dharma Kartika V merapat di Pelabuhan Waingapu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa pengiriman santigi (Phempis acidula) tersebut tidak dilengkapi dokumen yang diperlukan, baik dokumen SATS-DN maupun dokumen sertifikat kesehatan dari karantina.

Barang bukti berupa 33 koli santigi (Phempis acidula) selanjutnya diamankan.

Arief Mahmud menegaskan bahwa kegiatan illegal ini melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pada pasal 88 huruf a. Setiap orang yang memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa (hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK) dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf a; dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pasal 63 ayat (1) Barangsiapa melakukan pengiriman atau pengangkutan tumbuhan dan atau satwa liar tanpa dokumen pengiriman atau pengangkutan, atau menyimpang dari syarat-syarat atau tidak memenuhi kewajiban, atau memalsukan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dihukum karena turut serta melakukan penyelundupan dan atau pencurian dan atau percobaan melakukan perusakan lingkungan hidup.

Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan serta merta dapat dihukum denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000 dan atau pencabutan izin usaha yang bersangkutan.

Pelanggaran sebagaimana dimaksud sepanjang menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut dirampas untuk negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990. menyangkut tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi, maka tumbuhan dan satwa liar tersebut diperlakukan sama dengan yang dilindungi, dirampas untuk negara.

Balai Besar KSDA NTT bersama BKHIT NTT mengapresiasi sinergi antar instansi dalam operasi ini.

"Kami tegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan guna melindungi keanekaragaman hayati NTT dari praktik ilegal. Hasil operasi ini menjadi bukti kolaborasi efektif antara BBKSDA NTT, BKHIT, KSOP dan KP3 serta stakeholder lainnya di pelabuhan," tandas Arief Mahmud.

Saat ini langkah-langkah untuk proses hukum lebih lanjut sedang dikoordinasikan dengan para pihak terkait.

Masyarakat diminta semakin sadar dan peduli bahwa tidak semua tumbuhan dan satwa boleh dipelihara atau diperjualbelikan.

"Mari bersama mendukung upaya konservasi dengan tidak membeli, memelihara, atau memperdagangkan TSL yang dilindungi, serta melengkapi dokumen pengangkutan dengan Surat Izin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar dan Sertifikat Kesehatan dari Karantina. Dengan demikian, kita turut menjaga keseimbangan ekosistem dan warisan alam untuk generasi mendatang," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Breaking News: Kapolres Ngada Diamankan di Mabes Polri, Diduga Terlibat Kasus Pidana

Breaking News: Kapolres Ngada Diamankan di Mabes Polri, Diduga Terlibat Kasus Pidana

Kunjungi Pasar, Polisi Cek Harga dan Ketersediaan Stok di Labuan Bajo

Kunjungi Pasar, Polisi Cek Harga dan Ketersediaan Stok di Labuan Bajo

Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Irwasda Polda NTT Pastikan Polri Dukung Program Pemda

Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Irwasda Polda NTT Pastikan Polri Dukung Program Pemda

Ditlantas Polda NTT Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dan Berbagi dengan Warga Gereja Katolik Noelmina-Kupang

Ditlantas Polda NTT Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dan Berbagi dengan Warga Gereja Katolik Noelmina-Kupang

Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil, Tim Satgas Pangan Polda NTT kembali Sidak Pasar di Kota Kupang

Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil, Tim Satgas Pangan Polda NTT kembali Sidak Pasar di Kota Kupang

Polres Sumba Barat Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Pol PP, Tersangka Anggota Brimob Ditahan di Mako Brimob Polda NTT

Polres Sumba Barat Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Pol PP, Tersangka Anggota Brimob Ditahan di Mako Brimob Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru