Bawa Ganja, Pemuda di Labuan Bajo Diamankan Polisi

Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar mantan Kapolsek Komodo itu.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening dan satu linting kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.
Pelaku akan disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar," ungkapnya.

Polisi Perbaiki Jalan Rusak dan Berlubang di Labuan Bajo Pakai Cor Beton

Kunjungi Pasar, Polisi Cek Harga dan Ketersediaan Stok di Labuan Bajo

Waduh! Oknum Polisi di Dairi Kepergok Curi Batu Bata, begini Nasibnya ini

Polisi dan Warga di Manggarai Barat Evakuasi Material Longsor sehingga Jalan Putus

Kenali Tugas Polisi, Puluhan Anak PPA Ruba Muri Sambangi Polres Sabu Raijua
