Rabu, 16 April 2025

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

Imanuel Lodja - Jumat, 28 Februari 2025 08:00 WIB
IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur
ist
IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

digtara.com - YAB alias Yesti (32), ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Rote Ndao menjadi korban pencabulan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Korban dicabuli di rumahnya di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, NTT oleh YF (17).

Saat itu korban sedang tidur pulas setelah pulang dari pesta. Sementara YF dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dalam keterangannya pada Jumat (28/2/2025) mengaku kalau kasus pencabulan ini terjadi pada 5 November 2024 subuh sekitar pukul 04.00 Wita di Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao.

Peristiwa pidana pencabulan yang dialami korban bermula saat korban pulang dari pesta pernikahan kerabat sekitar pukul 03.00 Wita.

"Pelapor (korban) kembali dari acara resepsi pernikahan di rumah saudaranya yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah pelapor," ujar Kapolres.

Saat itu suami pelapor belum pulang karena masih mengikuti acara syukuran nikah tersebut.

"Karena sudah mengantuk maka pelapor berinisiatif untuk pulang mendahului suaminya," tambah Kapolres.

Karena suaminya belum pulang maka korban tidak menutup pintu rumah bahagian belakang dan juga pintu kamar.

"Korban berasumsi bahwa jika suaminya pulang dari acara syukuran tidak perlu membangunkan pelapor untuk membuka pintu sehingga pintu kamar dan pintu belakang tidak dikunci," ujar Kapolres.

Sekitar pukul 04.00 Wita, korban merasakan ada yang tangan yang menggerayangi payudaranya.

Korban dicabuli saat pulas dan korban merasa ditindih dari atas tubuhnya.

Ia juga mencium aroma minuman alkohol sehingga ia berusaha untuk berteriak namun korban malah disekap menggunakan sebuah bantal pada bagian wajah sehingga mengalami sesak napas.

Korban yang berusaha untuk melakukan perlawanan semakin ditekan oleh terlapor menggunakan kedua siku pada bantal yang digunakan untuk menutupi wajah korban.

Pelaku tidak cukup dengan menekan bantal pada wajah korban tetapi berusaha untuk mencekik korban.

Korban sempat menggigit tangan kiri pelaku yang memakai gelang benang warna merah hitam.

Korban juga sempat menarik baju pelaku kemudian menendang tepat di selangkangan pelaku.

Mendapat perlawanan dari korban, pelaku pun kabur dan meninggalkan sandal sebelah kanan pelaku yang bertuliskan Invaders.

Korban kemudian berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan untuk mengejar pelaku namun tidak berhasil menangkap pelaku.

Perisntiwa ini dilaporkan korban ke Polsek Rote Barat Laut laporan polisi nomor LP/B/46/XI/2024/SPKT/SEK RBD/Res RND/NTT, tanggal 5 November 2025,

Personel Polsek yang menerima laporan langsung melakukan permintaan Visum Et Repertum (VER) dan mengamankan barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana yang dilaporkan.

Upaya penyelidikan maksimal yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil.

Pada 2 Desember 2024, polisi pun menetapkan YF sebagai anak berkonflik dengan Hukum (ABH)

"Karena YF masih dibawah umur, maka penyebutannya adalah Anak berkonflik dengan hukum (ABH)," ujar Kapolres Rote Ndao.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk memeriksa korban dan pelaku.

YF yang ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 6 huruf (a) Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

"Terhadap YF tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur," tandas Kapolres.

Kamis (27/2/2025) dilakukan tahap II dan penyerahan YF dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor : B-174 N.3.23.3.Eku.I.02.2025, tanggal 26 Februari 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sadis! Salah Paham saat Mabuk Miras, Pria di Sumba Barat Daya Ditebas dengan Parang hingga Tewas

Sadis! Salah Paham saat Mabuk Miras, Pria di Sumba Barat Daya Ditebas dengan Parang hingga Tewas

Keroyok Pemuda hingga Luka, Enam Remaja di Kabupaten Rote Ndao Dibekuk Polisi

Keroyok Pemuda hingga Luka, Enam Remaja di Kabupaten Rote Ndao Dibekuk Polisi

Penumpang Arus Balik di Pelabuhan Pantai Baru-Rote Ndao Dimudahkan dengan Angkutan Gratis ke Terminal

Penumpang Arus Balik di Pelabuhan Pantai Baru-Rote Ndao Dimudahkan dengan Angkutan Gratis ke Terminal

Ditabrak Sepeda Motor, Lansia di Rote Ndao Meninggal Dunia

Ditabrak Sepeda Motor, Lansia di Rote Ndao Meninggal Dunia

Warga Kupang Mengadu, Polisi Turun ke Lokasi Pesta Miras

Warga Kupang Mengadu, Polisi Turun ke Lokasi Pesta Miras

Polres Rote Ndao Amankan Arus Balik Lebaran 2025

Polres Rote Ndao Amankan Arus Balik Lebaran 2025

Komentar
Berita Terbaru