Selasa, 04 Maret 2025

Baru Kenalan Sehari, Siswi SMA di Sabu Raijua-NTT Disetubuhi Secara Paksa

Imanuel Lodja - Selasa, 04 Maret 2025 08:01 WIB
Baru Kenalan Sehari, Siswi SMA di Sabu Raijua-NTT Disetubuhi Secara Paksa
ist
Baru Kenalan Sehari, Siswi SMA di Sabu Raijua-NTT Disetubuhi Secara Paksa

digtara.com - DNB (15), siswi sebuah SMA di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami nasib nahas.

Baca Juga:

Ia disetubuhi secara paksa oleh RD alias Rendi (25), warga Kabupaten Sabu Raijua pada Sabtu (1/3/2025).

Padahal korban baru satu hari berkenalan dengan pelaku. Pelaku menghubungi korban melalui whatsapp pada Kamis (28/2/2025).

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis melalui Kasat Reskrim Sabu Raijua, Iptu Deffri Wee yang dikonfirmasi pada Selasa (4/3/2025) membenarkan kejadian ini.

Kasat mengaku kalau orang tua korban, YL sudah melaporkan kasus 0ersetuhuban anak dibawah umur ini ke Polres Sabu Raijua.

"Anggota (unit) PPA sudah membawa korban DNB ke Rumah Sakit Umum Daerah - Menia, Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan Visum Et Repertum," ujar Kasat.

Dari hasil visum, terdapat luka di lengan sebelah kiri korban, memar dan lecet pada bagian tubuh sensitif.

"Korban juga harus beristirahat karena tekanan darah korban rendah sehingga dokter menyarankan untuk korban pulang dan beristirahat," tambah Kasat.

Korban dan orang tua nya kemudian diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua.

Anggota Buser Polres Sabu Raijua kemudian menjemput terlapor RD alias Rendi di rumahnya di Desa Tanah Jawa, kecamatan Hawu Mehara, kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan polisi tersebut.

"Setelah pemeriksaan saksi, anggota Unit PPA menangkap pelaku RD alias Rendu setelah sebelumnya melakukan gelar perkara di Polres Sabu Raijua," tambah mantan Kapolsek Sulamu, Polres Kupang ini.

Saat diperiksa polisi, korban mengaku kakau pada Jumat (28/2/2025) petang, korban pulang dari latihan Paskibraka.

Saat korban di jalan pulang sendirian, korban dan pelaku saling chat WhatsApp dan janjian bertemu di jalan bagian bawah dari Puskesmas Daieko Kecamatan Hawu Mehara.

Setiba korban disana, terlapor sudah menunggu korban. Korban bertanya ada keperluan apa terlapor memintanya untuk bertemu.

Terlapor hanya diam sehingga korban pamit pulang. Namun terlapor menarik baju korban dan meremas payudara korban.

Terlapor memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami Istri dengan terlapor.

Korban menolak, namun terlapor memaksa menyetubuhi korban.

Usai mencabuli dan memperkosa korban, terlapor meninggalkan korban di lokasi kejadian dan korban pun pulang ke rumah sambil menangis karena takut.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut pada ML (42) sehingga ML menelepon YL, kemudian YL melaporkan ke Polres Sabu Raijua untuk diproses sesui hukum yang berlaku.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan sampai dengan tanggal 21 Maret 2025," ujar Kasat.

Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian korban dan pakaian dalam korban, akaian pelaku dan pakaian dalam pelaku.

Tersangka saat diperiksa penyidik mengakui semua perbuatan tersangka kepada korban dan siap menerima hukuman atas perbuatannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
12 Hari Diamankan Propam Mabes Polri, Kapolres Ngada di Nonaktifkan dan Kapolda Tunjuk Pengganti Sementara

12 Hari Diamankan Propam Mabes Polri, Kapolres Ngada di Nonaktifkan dan Kapolda Tunjuk Pengganti Sementara

Delapan Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Guru PJOK

Delapan Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Guru PJOK

Hasil Tes Urine, Kapolres Ngada Positif Pakai Narkoba

Hasil Tes Urine, Kapolres Ngada Positif Pakai Narkoba

Rumah Rusak karena Bencana Longsor di Takari Bertambah

Rumah Rusak karena Bencana Longsor di Takari Bertambah

Kapolda NTT Jadikan Tagar Kritikan Polri Sebagai Evaluasi dan Perbaikan

Kapolda NTT Jadikan Tagar Kritikan Polri Sebagai Evaluasi dan Perbaikan

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor

Komentar
Berita Terbaru