Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor

digtara.com - Polda NTT menetapkan Sarlina M. Asbanu alias Serli sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus pengerjaan proyek bendungan.
Baca Juga:
Sarlina sendiri merupakan Sekretaris Partai Buruh Executive Committee (Exco/Komite Eksekutif) Provinsi NTT.
Serli yang juga direktur CV Grace merupakan calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 lalu nomor urut 1 untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II.
Walau sudah menjadi tersangka, Serli belum ditahan dan masih dikenakan wajib lapor.
"Serli sudah (jadi) tersangka dan belum ditahan tetapi wajib lapor," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi AKP Yance Yauri Kadiaman saat dikonfirmasi di Polda NTT, Selasa (4/3/2025).
Polisi segera merampungkan pemberkasan dalam pekan ini untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi NTT.
"Kita tunggu petunjuk jaksa. Kita akan tahan tersangka Serli saat dilakukan tahap II (pelimpahan berkas setelah P21)," tambah Kombes Pol Patar Silalahi.
Penyidik Polda NTT menetapkan dua tersangka masing-masing Sarlina M Asbanu alias Serli dan Hironimus Adja alias Hans.
Hans sendiri mengaku sebagai anggota DPR RI dari Komisi V yang membidangi infrastruktur.
Kombes Patar menyebutkan kalau pihaknya sudah menangani kasus ini sejak 8 November 2020 lalu.
"Karena masih Pileg dan Pemilu apalagi salah satu tersangka adalah Caleg DPR RI maka kasusnya dipending," tandasnya.
Kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan Saulus Naru yang mengaku sudah menyetor ke dua tersangka uang sejumlah Rp 275 juta baik secara cash maupun transfer.
Setelah masa Pileg dan Pemilu berlalu maka pada Februari 2025, kasus ini dilanjutkan lagi.
Hans yang sudah ditetapkan menjadi tersangka mangkir dari panggilan polisi. "Dua kali dipanggil tapi tidak datang sehingga dikeluarkan DPO sejak 20 Februari lalu," tambah Kombes Patar Silalahi.
Hans pun ditangkap di Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu oleh tim yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman dan dibawa ke Kupang akhir pekan lalu.
"Dua kali mangkir dan tidak merespon panggilan penyidik jadi kita tangkap Hans di Jakarta tanpa perlawanan," tambah mantan Kapolres Alor ini.
Saat diperiksa, baik tersangka Serli maupun Hans mengakui perbuatannya. "Tersangka akui semua (perbuatannya)," tambah Kombes Patar.
Sesuai alat bukti dan fakta, tersangka Hans turut serta melancarkan perbuatan penipuan dari tersangka Serli.
"Hans seolah-olah adalah anggota komisi V DPR RI. Mereka bertemu korban di sebuah hotel di Kupang dan menjanjikan proyek pembangunan dua jembatan di NTT," tambah mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumatera Utara ini.
Tersangka meyakinkan korban dan minta uang untuk lobi panitia di Jakarta. Korban serahkan uang Rp 275 juta secara bertahap cas dan transfer ke Serli dan Hans sesuai instruksi Serli," ujarnya.
Polisi pun sudah menyita barang bukti rekening koran, kuitansi penyerahan uang dan memeriksa 7 saksi.
Kedua tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

12 Hari Diamankan Propam Mabes Polri, Kapolres Ngada di Nonaktifkan dan Kapolda Tunjuk Pengganti Sementara

Delapan Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Guru PJOK

Hasil Tes Urine, Kapolres Ngada Positif Pakai Narkoba

Rumah Rusak karena Bencana Longsor di Takari Bertambah

Kapolda NTT Jadikan Tagar Kritikan Polri Sebagai Evaluasi dan Perbaikan
