Delapan Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Guru PJOK

Baca Juga:
Para korban rata-rata berusia 8-13 tahun dari beberapa kelas.
Pelaku KAR (42), merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJKO) yang juga warga Wolomotong, RT 012/RW 006, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
Delapan korban masing-masing FNY (8), FYW (11), MMNN (11), MNDT (10), MPDC (8), TDC (9), WD (13) dan YLN (11).
Kapolres Sikka, AKBP Muh Mukhson melalui Humas Polres Sikka, Ipda Yermi S yang dikonfirmasi pada Selasa (4/3/1025) membenarkam kejadian ini.
Kasus ini sudab dilaporkan Maria Kristiani Yosepha (45), warga Alok Timur, Kabupaten Sikka pada Selasa lalu.
"Maria Kristiani Yosepha datang ke SPKT Polres Sikka guna melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi terakhir pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 wita di Wolonterang, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, NTT," ujarnya.
Disebutkan kalau terlapor mencabuli setiap korban dengan cara mencium pipi, mencium bibir, meraba payudara dan kemaluan korban.
Setelah kejadian, para korban tidak berani melaporkan ke kepala sekolah ataupun orang tua karena takut.
Mereka juga diancam oleh pelaku akan mengurangi nilai mata pelajaran PJOK.
"Karena takut akhirnya setiap korban bercerita satu sama lain sampai perbuatan tersebut didengar oleh kepala sekolah," urai Ipda Yermi.
Atas kejadian tersebut, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kantor sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sikka guna ditindaklanjuti ke proses hukum.
Polisi sudah melakukan penyidikan dan menahan tersangka di. Rutan Polres Sikka.
"Kami sudah menahan tersangka sejak 1 Maret 2025 hingga 20 hari kedepan," ujarnya.
Visum et repertum terhadap para korban sudah dibuat dan sementara masih menunggu hasil.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 82 ayat (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI tahun 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

12 Hari Diamankan Propam Mabes Polri, Kapolres Ngada di Nonaktifkan dan Kapolda Tunjuk Pengganti Sementara

Hasil Tes Urine, Kapolres Ngada Positif Pakai Narkoba

Rumah Rusak karena Bencana Longsor di Takari Bertambah

Kapolda NTT Jadikan Tagar Kritikan Polri Sebagai Evaluasi dan Perbaikan

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor
