Terungkap! Delapan Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Sikka Sudah Dicabuli Guru PJOK Sejak Tahun 2022

digtara.com - Polres Sikka menahan KAR alias Karim (42) sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Baca Juga:
KAR yang merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJKO) mencabuli delapan orang siswi sekolah dasar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang juga warga Wolomotong, RT 012/RW 006, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka mengakui semua perbuatannya.
"Untuk hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya," ujar Humas Polres Sikka, Ipda Yermi S saat dikonfirmasi pada Kamis (6/3/2025).
Saat beraksi, pelaku memanggil korban pada saat jam pelajaran PJOK kemudian memangku korban di pangkuan pelaku lalu mencabuli para korban.
Pelaku mengancam akan mengurangi nilai PJOK jika korban menceritakan hal tersebut kepada guru lain atau kepala sekolah.
Aksi ini dilakukan pelaku sejak tahun 2022 yang lalu. Lelaku telah mencabuli 8 orang korban yang merupakan muridnya.
Para korban pun menceritakan kejadian yang dialami ini kepada sesama korban, guru dan juga orang tua mereka
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Djafar Alwad Alkatiri menjelaskan, Kamis (27/2/2025) Polres Sikka mendapatkan laporan dan langsung bergerak cepat melakukan tindakan pemerikasaan terhadap para korban.
"Kami juga memeriksa guru dan kepala sekolah serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sikka," jelasnya pada Kamis (6/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi dan visum dari RSUD TC Hillers Kabupaten Sikka.
Polres Sikka pun langsung menetapkan Karim sebagai tersangka.
"Untuk sementara Polres Sikka baru mendapatkan laporan atau pengaduan dari 8 korban dan tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain yang mengalami kejadian serupa bisa melaporkannya," ujarnya.
Djafar mengatakan, tersangka dijerat
Undang-undang nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 2 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Junto pasal 76 e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Setelah penetapan tersangka kami bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berstatus sebagai guru P3K," jelasnya.

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Remaja di Kabupaten Sikka Diperkosa di Kamar Hotel

Australia Dapat Video Pencabulan Mantan Kapolres Ngada dari Situs Porno

Sejumlah Anak Dibawah Umur Diduga jadi Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada

Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya
