Nyaris Diseret Truk, Pengendara Sepeda Motor Malah Aniaya Sopir Truk dengan Helm

"Saat itu, truk langsung keluar dari Jalan Kramat Jati tanpa melihat kendaraan lain yang sedang melintas, sehingga body atau bak truk hampir mengenai terlapor," tandas Kapolresta.
Baca Juga:
Korban hanya mengingat ciri-ciri fisik terlapor dan kendaraan yang dipakai terlapor. Ia pun memilih membuat laporan polisi untuk ditindaklanjuti.
Terlapor pun dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Polisi menghimbau masyarakat untuk bisa mengontrol emosi dan mengendalikan diri saat mengendarai kendaraan bermotor.
Masyarakat juga diminta tidak boleh main hakim sendiri.
"Permasalahan yang terjadi tersebut, sebenarnya bisa diselesaikan dengan melakukan komunikasi yang baik untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Oknum TNI yang Aniaya Remaja hingga Tewas Tak Ditahan, LBH Medan Duga Ada Privilege

Begini Alasan Pria di Kabupaten TTS Bunuh Anak dan Aniaya Istri

Truk Angkut 46 Motor Terbakar di Labusel

Polres Sumba Barat Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Pol PP, Tersangka Anggota Brimob Ditahan di Mako Brimob Polda NTT
