Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya
Imanuel Lodja - Senin, 10 Maret 2025 13:32 WIB

ist
Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya
"Pelaku merupakan ayah kandung korban. Modus kejahatan dengan cara mengancam korban," tandas Ipda Yermi.
Baca Juga:
Pelaku pun dijerat pasal 82 ayat (2) Undang—undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik lndonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indoriesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindurigan anak Jo pasal 76e Undang — undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat(1) KUHP.
"Dengan ancamanhukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Remaja di Kabupaten Sikka Diperkosa di Kamar Hotel

Australia Dapat Video Pencabulan Mantan Kapolres Ngada dari Situs Porno

Sejumlah Anak Dibawah Umur Diduga jadi Korban Pencabulan Mantan Kapolres Ngada

Seorang Wanita dan Satu Pria di Kabupaten Sikka-NTT Diamankan Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba

Tiga Tahun, Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Rote Ndao jadi Korban Pemerkosaan Ayah Angkat

Nekat Mandi di Pantai Walau Tanpa Izin Ibunya, Bocah SD di Kabupaten Sikka Ditemukan Tewas
Komentar