Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 11 Maret 2025 13:20 WIB

ist
Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi
"Ternyata, pelaku baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian," ujarnya.
Baca Juga:
Selain menangkap Efren (20), pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60.
"Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Peringati Hari Bakti Rimbawan ke 42, UPT Kemenhut NTT-Dinas LHK Bagikan MBG bagi Siswa Sekolah Dasar

Air Hujan Jadi Andalan Air Minum bagi Warga 99 Desa pada Sembilan Kabupaten di NTT

Polres Manggarai Barat Sidak Peredaran Minyak Goreng Minyakita

Puluhan Sepeda Motor Milik Anggota Polda NTT Terjaring Razia Internal Propam

Komisi III DPR RI Desak Mabes Polri Pecat Kapolres Ngada Non Aktif

Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum
Komentar