Kadisbudparekraf Sumut Zumri Sulthony Ditahan Terkait Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah JP, yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan merupakan staf di Disbudparekraf, RGM sebagai konsultan pengawas, dan RS sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Baca Juga:
Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Adre.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke Komisi III DPR RI

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Ekspor dan Impor Sumut Januari 2025 Kompak Turun

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Polda Sumut Sidak SPBU di Medan Jelang Ramadan 2025
