Kadisbudparekraf Sumut Zumri Sulthony Ditahan Terkait Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

digtara.com - Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumatera Utara, Zumri Sulthony, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Baca Juga:
Penahanan Zumri Sulthony terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, pada tahun anggaran 2022.
"Penahanan tersangka ZS dilakukan dalam kaitannya dengan dugaan korupsi dalam proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe," jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, melansir suara.com Rabu (12/3/2025).
Adre menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Zumri menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk proyek tersebut. Proyek yang seharusnya selesai tepat waktu ternyata mengalami keterlambatan dan dilakukan addendum sebanyak dua kali, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan.
"Pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dihitung kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut. Hasil perhitungan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 817 juta," ujarnya.
Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena telah memenuhi dua alat bukti. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa ia akan melarikan diri atau menghilangkan bukti. Zumri ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan," ungkap Adre.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah JP, yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan merupakan staf di Disbudparekraf, RGM sebagai konsultan pengawas, dan RS sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Adre.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke Komisi III DPR RI

Informasi Mudik Gratis Pemko Medan: Jadwal Pendaftaran dan Kuota Masing-masing 12 Kota Tujuan

Ekspor dan Impor Sumut Januari 2025 Kompak Turun

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Polda Sumut Sidak SPBU di Medan Jelang Ramadan 2025
