Rabu, 12 Maret 2025

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 09:40 WIB
Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria
istimewa
Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

digtara.com - Aparat kepolisian Polresta Kupang menangkap dua orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Aprion Boru.

Baca Juga:

Dua pelaku masing-masing S dan E. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap Aprion Boru (27) hingga tewas di dalam hutan di RT 10/RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua pelaku ditangkap pada Senin (10/3/2025) malam.

"Dua orang sudah diamankan. Anggota sedang memintai keterangan dari mereka," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung, Selasa (11/3/2025).

S dan E masih diperiksa sebagai saksi. Namun, mereka juga bisa jadi calon tersangka. Sebab, saat itu mereka mengetahui dan turut serta ke tempat kejadian perkara (TKP) hingga terjadinya kasus pembunuhan itu.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang lain bahwa S dan E ini mengetahui kejadian tersebut. Informasinya mereka ikut ke TKP. Secara tidak langsung ya mereka turut serta," jelas Kapolresta.

Saat ini polisi masih memburu dua orang pria sebagai pelaku utama yang telah melarikan diri ke Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

"Dua orang diduga pelaku utama itu masih dalam pengejaran. Kami pun berharap masyarakat bisa memberi informasi mengenai keberadaan mereka," ujarnya.

Ketua Badan Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kupang 030, Ady Ndiiy, membenarkan S dan E, serta dua orang yang masih dalam pengejaran itu merupakan anggota PSHT.

"Tetapi, mereka bukan dari ranting Kota Kupang. Namun, ada yang pengesahan di Kalimantan, Kabupaten Kupang dan TTS. Namun, demikian mereka adalah anggota PSHT," kata Ady seusai melakukan pertemuan dengan Kapolresta pada Selasa siang.

Menurutnya,, sejak kasus tersebut terjadi pada Sabtu (9/3/2025), sudah dijadikan atensi dan menjadi perhatian PSHT Cabang Kupang 030.

Ady tak menyangka ada keterlibatan anggota PSHT sebagai pelaku utama.

"Oknum yang adalah anggota PSHT, itu saya pikir tidak harus ditutup-tutupi lagi dan setelah kami cek, beruntung mereka bukan anggota PSHT di sini," jelas Ady.

Dia menegaskan aksi para pelaku itu sangat keji, kejahatan luar bisa, tidak berperikemanusiaan. Sehingga dia mengatasnamakan organisasi PSHT mendukung penuh polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan.

Untuk itu, Ady meminta aparat penegak hukum agar menghukum mati para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Aprian

"Kami sangat mendukung penuh Bapak Kapolresta Kupang Kota untuk mengusut tuntas para pelaku dan semua pihak yang terlibat harus ditangkap dan diproses hukum secara tegas. Kalau pun bisa dihukum berat seperti hukuman, itu lebih bagus lagi," tegas Ady.

Ia minta setiap pengurus cabang PSHT di NTT agar mendukung kepolisian untuk memberi informasi terkait keberadaan para pelaku.

Hal itu untuk memudahkan polisi dalam melakukan penangkapan.

"Apabila dibutuhkan, maka kami siap membantu polisi karena kasus ini sangat luar biasa sekali," ujar Ady.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Peringati Hari Bakti Rimbawan ke 42, UPT Kemenhut NTT-Dinas LHK Bagikan MBG bagi Siswa Sekolah Dasar

Peringati Hari Bakti Rimbawan ke 42, UPT Kemenhut NTT-Dinas LHK Bagikan MBG bagi Siswa Sekolah Dasar

Air Hujan Jadi Andalan Air Minum bagi Warga 99 Desa pada Sembilan Kabupaten di NTT

Air Hujan Jadi Andalan Air Minum bagi Warga 99 Desa pada Sembilan Kabupaten di NTT

Puluhan Sepeda Motor Milik Anggota Polda NTT Terjaring Razia Internal Propam

Puluhan Sepeda Motor Milik Anggota Polda NTT Terjaring Razia Internal Propam

Komisi III DPR RI Desak Mabes Polri Pecat Kapolres Ngada Non Aktif

Komisi III DPR RI Desak Mabes Polri Pecat Kapolres Ngada Non Aktif

Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum

Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru