Komisi III DPR RI Desak Mabes Polri Pecat Kapolres Ngada Non Aktif

Baca Juga:
Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III, Beni K. Harman yang dihubungi melalui saluran telepon pada Selasa (11/3/2025) siang.
"Kalau begitu ya diberhentikanlah, Mabes Polri segera berhentikanlah. Jangan lagi, anggota seperti itu Mabes apolri harus pecat saja itu,"ujarnya.
Ia juga mendesak agar Mabes Polri juga mengambil tindakan tegas selain dipecat dari anggota Polri, AKBP Fajar juga harus menjalani proses hukum.
Politis Partai Demokrat ini mengatakan Mabes Polri juga harus mengusut tuntas dugaan narkoba yang digunakan oleh AKBP Fajar.
"Perlu Mabes Polri periksa yang bersangkutan jangan-jangan ada jaringan narkobanya," tegas Beni.
Karena lanjutnya, jangan sampai peredaran narkoba juga melibatkan anggota-anggota Polri lainnya. Sehingga AKBP Fajar bisa dijadikan mister blower.
Beni berharap Mabes Polri segera mengungkap kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ke publik secara transparan sehingga publik bisa mengetahuinya.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diamankan tim Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan terhadap AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Komisi III DPR RI Kawal Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Oleh Mantan Kapolres Ngada hingga Putusan

Puluhan Sepeda Motor Milik Anggota Polda NTT Terjaring Razia Internal Propam

Mantan Kapolres Ngada Terlibat Kasus Pidana, Polda NTT Minta Maaf dan Janji Akan Tegakkan Hukum

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke Komisi III DPR RI
