Kamis, 13 Maret 2025

RPDAS Benain dan Noelmina Masuk RPJMD NTT

Imanuel Lodja - Rabu, 12 Maret 2025 18:27 WIB
RPDAS Benain dan Noelmina Masuk RPJMD NTT
ist
RPDAS Benain dan Noelmina Masuk RPJMD NTT

digtara.com - Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (RPDAS) Benain dan Noelmina di Provinsi NTT masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTT tahun 2025-2029.

Baca Juga:

Pemprov NTT sudah menerima dokumen RPDAS Benain dan Noelmina dan targetnya akan menjadi peraturan daerah (Perda) yang terimplementasi pada tahun 2026.

Ketua Forum DAS NTT, Ludji Michael Riwu Kaho menyerahkan dokumen RPDAS ini kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi NTT, Alfonsus Theodorus, Rabu (12/3/2025.

Ia juga menyerahkannya kepada Kepala BPDAS Benain dan Noelmina, Kludofus Tuames.

Dokumen ini disusun ICRAF Indonesia bekerjasama dengan Pemprov NTT, BPDAS Benain Noelmina dan Forum DAS NTT.

Alfonsus dalam sesi materinya menekankan RPDAS ini telah terintegrasi dan memiliki berbagai skema untuk pemecahan masalah, salah satunya adalah pendekatan Perencanaan Hijau (Green Planning).

"RPDAS jadi kunci karena banyak yang dibicarakan dalam dokumen ini. kita dorong sampai jadi Perda dan saya akan laporkan ke Pak Gubernur supaya 2026 tuntas," ujarnya.

Ia menegaskan RPDAS ini tidak berhenti sebagai dokumen saja tetapi akan terimplementasi di lapangan.

"Tanpa implementasi ya sama dengan nol kalau tidak terealisasi," tambah Alfonsus.

Alfonsus juga menyebut nanti akan terbentuk Perda tentang DAS Noelmina dan Benain dalam satu dokumen.

Diseburkan bahwa puncak dari konservasi sebenarnya kalau ini terpelihara maka sumber air bisa terjaga, karena di sekeliling DAS itu tumbuh lingkungan hidup,

Pengimplementasiannya sebagai Perda DAS menjadi penting bercermin dari apa yang terjadi di Bogor dan Jakarta.

Maka Perda DAS ini perlu implementasinya agar mencegah bencana 20 tahun ke depan.

"Permukaan daratnya mereka (Jakarta) akhirnya lebih rendah dari laut. Ini sudah omong sejak 20 tahun lalu. Kita tidak perlu tunggu terjadi dulu. Sekarang kita bicarakan memang. Itu yang membuat RPDAS ini menjadi penting dan terintegrasi," tegasnya.

Sekitar 108.107 hektar are ekosistem alami di daerah DAS Benain dan Noelmina yang perlu dilindungi dan dipertahankan untuk menurunkan risiko bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Ini menjadi rekomendasi dalam Rencana Pengelolaan DAS Terpadu (RPDAST) termutakhir yang dikeluarkan oleh Bapperida Provinsi NTT.

Dokumen ini sedang dalam proses pengesahan oleh Gubernur NTT untuk intervensi ke 50.283 ha.

Intervensi ini seperti penghijauan, penguat tebing, dan agroforestri.

RPDAST ini menyarankan pula upaya-upaya konservasi tanah dan air dan penampungan air hujan (embung) di tingkat desa.

Benain dan Noelmina adalah dua DAS terbesar di NTT.

DAS Benain, dengan luas 327.515 ha, mencakup empat kabupaten Malaka, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu.

Sedangkan DAS Noelmina, luasnya 189.610 ha, meliputi Kabupaten Kupang dan TTS.

Kedua DAS ini dihuni oleh 800 ribu penduduk, sebagian besar adalah petani, yang sangat bergantung pada sumber daya lahan dan air untuk penghidupan sehari-hari.

Sebanyak 152.372 hektar atau hampir separuh lahan di DAS Benain masuk kategori kritis.

Kondisi yang sama dialami oleh 117.558 ha, atau 62 persen, lahan di DAS Noelmina.

Kondisi kritis ini menurunkan daya dukung lingkungan yang diberikan oleh DAS, utamanya menyimpan air hujan dan menjaga ketersediaan air tanah.

Hal ini menurunkan produktivitas pertanian dan meningkatkan kerawanan akan bencana hidrometeorologi, yang ujungnya berdampak pada kerentanan ekonomi masyarakat.

Kondisi DAS yang tidak sehat dapat melemahkan kemampuan adaptasi masyarakat terhadap perubahan iklim.

Kedepan tantangan yang dihadapi adalah perubahan iklim, yang meningkatkan frekuensi dan intensitas cuaca ekstrem sehingga pemulihan DAS menjadi salah satu agenda mendesak untuk Provinsi NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru