Polres Kupang Reka Ulang Kasus Pembunuhan dengan Kapak

digtara.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melakukan reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Christian Maner Kapir di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (13/3/2025) siang.
Baca Juga:
Reka ulang kasus ini dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Septiono didampingi Kanit Pidum, Iptu Basilio Peirera.
Dalam rekonstruksi ini, dilakonkan 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis yang menewaskan Christian Maner Kapir.
Adegan dimulai ketika korban tiba di lokasi kejadian dengan sepeda motor dan menegur keponakan tersangka MH yang sedang bermain meriam.
Korban sempat kembali hendak pulang, namun terganggu oleh suara meriam yang masih berbunyi, sehingga ia kembali menegur anak tersebut dengan kalimat "Jangan main itu meriam karena ada larangan."
Teguran tersebut memicu ketegangan, dimana tersangka yang sedang menonton televisi mendengar suara korban.
Tersangka pun keluar rumah untuk menegur korban agar berbicara dengan baik kepada anak kecil.
Korban kemudian membalas dengan mengatakan bahwa ia hanya ingin menegur dengan baik.
Perdebatan berlanjut hingga korban menyebutkan bahwa dirinya adalah mantan napi dan tidak takut kepada siapa pun kecuali Tuhan.
Situasi semakin memanas ketika tersangka, yang merasa terancam oleh pernyataan korban, masuk ke dalam rumah untuk mencari senjata tajam.
Awalnya, ia tidak menemukan apa pun, tetapi setelah kembali ke dalam rumah, tersangka mengambil kapak yang disandarkan di dekat susunan keramik.
Meski sempat dicegah oleh Irma Takain, tersangka tetap membawa kapak tersebut dan keluar dari rumah.
Puncaknya terjadi saat tersangka berhadapan langsung dengan korban yang berdiri di sebelah sepeda motornya.

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Kawasan Alak-Kota Kupang

Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Wilayah Alak-Kupang
