Jumat, 14 Maret 2025

Polres Kupang Reka Ulang Kasus Pembunuhan dengan Kapak

Imanuel Lodja - Jumat, 14 Maret 2025 12:34 WIB
Polres Kupang Reka Ulang Kasus Pembunuhan dengan Kapak
ist
Polres Kupang Reka Ulang Kasus Pembunuhan dengan Kapak

digtara.com - Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melakukan reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Christian Maner Kapir di Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (13/3/2025) siang.

Baca Juga:

Reka ulang kasus ini dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Septiono didampingi Kanit Pidum, Iptu Basilio Peirera.

Dalam rekonstruksi ini, dilakonkan 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis yang menewaskan Christian Maner Kapir.

Adegan dimulai ketika korban tiba di lokasi kejadian dengan sepeda motor dan menegur keponakan tersangka MH yang sedang bermain meriam.

Korban sempat kembali hendak pulang, namun terganggu oleh suara meriam yang masih berbunyi, sehingga ia kembali menegur anak tersebut dengan kalimat "Jangan main itu meriam karena ada larangan."

Teguran tersebut memicu ketegangan, dimana tersangka yang sedang menonton televisi mendengar suara korban.

Tersangka pun keluar rumah untuk menegur korban agar berbicara dengan baik kepada anak kecil.

Korban kemudian membalas dengan mengatakan bahwa ia hanya ingin menegur dengan baik.

Perdebatan berlanjut hingga korban menyebutkan bahwa dirinya adalah mantan napi dan tidak takut kepada siapa pun kecuali Tuhan.

Situasi semakin memanas ketika tersangka, yang merasa terancam oleh pernyataan korban, masuk ke dalam rumah untuk mencari senjata tajam.

Awalnya, ia tidak menemukan apa pun, tetapi setelah kembali ke dalam rumah, tersangka mengambil kapak yang disandarkan di dekat susunan keramik.

Meski sempat dicegah oleh Irma Takain, tersangka tetap membawa kapak tersebut dan keluar dari rumah.

Puncaknya terjadi saat tersangka berhadapan langsung dengan korban yang berdiri di sebelah sepeda motornya.

Ketika korban menantang tersangka dengan kalimat, "Lu berani?", tersangka langsung mengayunkan kapak ke arah korban.

Korban mencoba menangkis dengan tangan kirinya, namun hantaman kapak menyebabkan tangan korban hingga putus dan jatuh ke tanah.

Setelah serangan pertama, korban berusaha melarikan diri ke belakang rumah Baharudin Nurdin.

Tetapi tersangka mengejarnya sambil membawa kapak.

Dalam adegan terakhir yang diperagakan, tersangka kembali mengayunkan kapak ke arah kepala korban.

Korban sempat menangkis dengan tangan kanan, tetapi tetap terkena serangan fatal yang akhirnya merenggut nyawanya.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kejadian serta menguatkan barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasat Reskrim, Iptu Yeni Septiono menyatakan bahwa rekonstruksi berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

"Rekonstruksi ini penting untuk memastikan seluruh kronologi sesuai dengan hasil penyelidikan dan keterangan saksi," ujar Iptu Yeni.

Dengan rekonstruksi ini, Polres Kupang berharap kasus ini dapat segera diproses hingga tahap persidangan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Christianus Manner Kapir (50), warga RT 004/RW 002, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, NTT tewas meregang nyawa dengan sejumlah luka.

Ia dianiaya dengan kapak oleh MH, warga RT 008/RW 004, Dusun II, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang pada Rabu (18/12/2024) pagi sekitar pukul 07.00 wita.

Penganiayaan berujung kematian ini terjadi di RT 008/RW 004, Dusun II, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Aksi kekerasan ini dipicu masalah meriam yang dimainkan sejumlah anak yang juga keponakan pelaku.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Naibonat, Kabupaten Kupang untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun nyawa korban tidak tertolong karena mengalami pendarahan dan luka parah.

Pada Rabu pagi, Putra Nopemnanu (9) dan adiknya Jensen Nopemnanu (3), dua orang keponakan MH sedang bermain meriam blek/kaleng sehingga mengganggu korban.

Korban dari rumahnya kemudian mendatangi tempat kedua keponakan pelaku bermain meriam. Ia pun menegur Putra dan Jensen agar tidak bermain meriam di lokasi tersebut.

Putra kemudian pulang ke rumah dan mengadu kepada Yanse Kase (55) yang juga kakak pelaku.

Pelaku yang kebetulan ada di sekitar lokasi tersebut sempat mendengar keributan sehingga pelaku keluar menuju ke depan rumah Yanse Kase. Pelaku sempat bertemu korban sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.

Pertengkaran mereka sempat berhenti karena ditegur oleh istri pelaku, Irma Takaen.

Pelaku yang merasa tidak puas kemudian kembali ke rumah untuk mencari parang namun pelaku tidak menemukan parang.

Pelaku kemudian ke rumah orang tuanya, Abraham Haninuna. Di rumah orang tuanya, pelaku menemukan kapak yang tersimpan di sudut rumah dekat tumpukan keramik.

Ia kemudian mengambil kapak tersebut dan berjalan mencari korban. Saat itu korban masih sementara berdiri di depan rumah Yanse Kase (kakak pelaku).

Saat posisi berpapasan dengan korban, pelaku langsung mengayunkan kapak tersebut dengan kedua tangan.

Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan menangkis serangan pelaku dengan kedua tangannya.

Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah rumah Maharani Baharudin (29).

Saat tiba di belakang rumah Maharani Baharudin, pelaku mengejar korban dan kembali menganiaya korban mengayunkan kapak mengenai tangan kanan korban.

Korban jatuh dekat mebel milik Joko Purnomo. Korban mengalami luka parah dan mengeluarkan darah segar. Tangan kiri korban putus. Sementara tangan kanan juga mengalami luka parah. Korban juga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.

Melihat korban sudah terluka dan sekarat, pelaku berusaha kabur dan memilih menyerahkan diri ke polisi ke Polres Kupang.

Istri korban, Teti D yang saat kejadian sudah ke sekolah untuk mengajar langsung pulang ke rumah dan melihat korban dalam keadaan sekarat sehingga ia membawa korban ke RSUD Naibonat Kabupaten Kupang guna mendapatkan perawatan medis.

Korban sempat mendapatkan perawatan medis di ruang IGD RSUD Naibonat. Namun pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 wita, korban meninggal dunia.

Korban diketahui dianiaya dengan sebilah kapak yang diambil pelaku di dalam rumah orang tuanya.

Korban dan pelaku sendiri tinggal bertetangga. Jarak antara rumah korban dan pelaku sekitar 15 meter.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Enam Bulan Kabur, Pelaku Pengeroyokan di Kupang Diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama

Enam Bulan Kabur, Pelaku Pengeroyokan di Kupang Diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Kawasan Alak-Kota Kupang

Begini Kronologi Kasus Pembunuhan Pria di Kawasan Alak-Kota Kupang

Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Wilayah Alak-Kupang

Mayat Pria Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Wilayah Alak-Kupang

Komentar
Berita Terbaru