Polisi Bekuk Eksekutor Pembunuh Pria di Alak-Kota Kupang

digtara.com - Aparat kepolisian dari gabungan Polda NTT, Buser Polresta Kupang Kota dan Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menangkap dua pemuda yang diduga kuat sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Aprion Boru.
Baca Juga:
Kedua pemuda ini diamankan di wilayah Ayotupas, Desa Oefatunaek, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT pada Sabtu (15/3/2025).
Dua pemuda yang ditangkap polisi masing-masing GA dan SO.
"Ga dan So merupakan pelaku pembunuhan di Kota Kupang dan diamankan di Desa Oefatunaek, Kecamatan Amanatun Utara," ujar Ruben (45), warga di Ayotupas pada Sabtu petang.
Ga diduga sebagai dalang dan pelaku utama yang menebas leher korban hingga tewas.
"Ga adalah eksekutor pembunuhan di (kecamatan) Alak," ujar Ruben.
Ga dan So ditangkap anggota dari unit Buser Polresta Kupang Kota dibantu Buser dan anggota Jatanras Ditreskrium Polda NTT.
Mereka langsung dibawa ke Polresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Belum ada penjelasan dari Polresta Kupang Kota terkait penangkapan ini.
Sementara Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok Lubalu yang dikonfirmasi secara terpisah mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penangkapan ini.
"Yang kami amankan dan kami tangkap buronan Curanmor Polda NTT," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/3/2025) petang.
Sebelumnya Polresta Kupang menangkap dua orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Aprion Boru.
Dua pelaku masing-masing S dan E. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap Aprion Boru (27) hingga tewas di dalam hutan di RT 10/RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (10/3/2025) malam.

Polisi-TNI di Malaka Amankan BBM Ilegal di Perbatasan

Enam Bulan Kabur, Pelaku Pengeroyokan di Kupang Diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama

Polres Kupang Reka Ulang Kasus Pembunuhan dengan Kapak

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
