Bunuh Warga di Kupang, Empat Pria Terancam Hukuman Mati
Imanuel Lodja - Senin, 17 Maret 2025 16:13 WIB

ist
Bunuh Warga di Kupang, Empat Pria Terancam Hukuman Mati
Setelah dibawa ke RS Bhayangkara Titus Ully Kupang dan diidentifikasi menggunakan alat mambis dari sidik jari korban, diketahui bahwa identitasnya bernama Aprian Boru (27) asal Desa Daehuti, Matanae, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rore Ndao.
Baca Juga:
Jenazah korban awalnya ditemukan oleh warga yang hendak berangkat kerja.
Saat tiba di tempat kejadian, dia melihat sesosok tubuh manusia yang tergeletak tak bernyawa dengan kondisi leher yang nyaris putus.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Turun ke Jalan, Anggota Polres Kupang Sosialisasi Keamanan Berlalu Lintas Sambil bagi Takjil

Warga Kabupaten Kupang Diingatkan Soal 'Mudik Nyaman, Keluarga Aman'

IRT Asal Jawa Timur Ditemukan Meninggal di Kamar Kost di Alak-Kota Kupang

Polisi Bekuk Eksekutor Pembunuh Pria di Alak-Kota Kupang

Enam Bulan Kabur, Pelaku Pengeroyokan di Kupang Diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama
Komentar