Rabu, 19 Maret 2025

Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan, Kapolresta Kupang Kota Beberkan Peran Para Tersangka

Imanuel Lodja - Selasa, 18 Maret 2025 17:02 WIB
Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan, Kapolresta Kupang Kota Beberkan Peran Para Tersangka
ist
Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan, Kapolresta Beberkan Peran Para Tersangka

digtara.com - Aparat keamanan Polresta Kupang Kota sudah menangkap empat orang pria pelaku pembunuhan Aprion Boru (27). mereka melakukan pembunuhan secara berencana.

Baca Juga:

Keempat pelaku yakni GSB (24), SSN (27), ETT (19) dan SK (21). Keempat pelaku diancam dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung membeberkan peran dari masing-masing tersangka.

"Keempat tersangka mempunyai perannya masing-masing, mulai dari merencanakan saat sedang minum minuman keras (miras) di sebuah kos-kosan di Jalan Bintang Kelapa Lima, mengambil sebilah parang di daerah Sikumana yang kemudian digunakan untuk membunuh korban, dan sebagai eksekutor yang menebas korban menggunakan parang secara berulang kali," ujar Kapolresta pada Senin (17/3/2025).

Kasus ini berawal pada 7 Maret 2025 petang. korban berjalan kaki dan memakai baju kaos hitam dengan tulisan The Power of SH Terate (yang menunjukkan nama dari perguruan silat PSHT).

Korban melewati kost MT di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Korban menegur MT, lalu ikut dalam acara ulang tahun yang akan diadakan MT di kamar kosnya di kelurahan Kelapa Lima.

Di dalam kamar kos, korban bersama dengan anggota PSHT, yakni lima orang saksi dan keempat tersangka mengkonsumsi minuman keras (miras) hingga tengah malam.

Y mendapati bahwa korban bukan merupakan anggota PSHT, sehingga memberikan informasi tersebut kepada para tersangka.

Keempat tersangka lalu mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban, dengan cara mengajak korban keluar tanpa memberitahukan kemana tujuannya, namun hanya menyampaikan untuk ikut saja.

Dengan mengendarai dua buah sepeda motor, korban lalu dibawa oleh para tersangka ke Kelurahan Manulai II, Kota Kupang.

Dalam perjalanan ke Kelurahan Manulai II, tersangka GSB dan SK berhenti sebentar atau singgah di tempat kerja dari tersangka SSN di daerah Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang, yang kemudian diselipkan di pinggang tersangka GSB.

"Tiba di lokasi kejadian, sekitar pukul 01.00 wita dini hari, tersangka ETT dan korban buang air kecil, dan tersangka SSN menunggu di tepi jalan.

Setelah itu tersangka GSB dan tersangka SK tiba, tersangka GSB langsung meminta tersangka SSN untuk memukul dan menjatuhkan korban.

Setelah korban terjatuh, tersangka GSB langsung menebas tubuh korban menggunakan parang secara berulang kali di bagian tangan kanan, area tulang rusuk, paha, bokong, 3 jari tangan, dan juga di bagian leher korban.

Tersangka SK dan ETT menunggu di sekitar sepeda motor, dan kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Keempat tersangka kemudian menuju ke pantai di daerah Kelurahan Oesapa, Kota Kupang untuk membersihkan diri, pakaian dan juga parang yang berlumuran darah.

Selanjutnya barang bukti parang dan pakaian disembunyikan para tersangka di kamar kos milik ETT.

Pada 8 Maret 2025 siang setelah mengetahui kasus itu sudah viral di media sosial, keempat tersangka kemudian melarikan diri, namun tidak memberitahukan tempat tujuan dari pelariannya.

Tersangka GSB dan SSN ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda NTT dan Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, pada 15 Maret 2025 dini hari, di Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sepeda Motor Tabrak Mobil Fuso, Dua Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia

Sepeda Motor Tabrak Mobil Fuso, Dua Pengendara dan Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia

Warga Kupang Barat-NTT Kembali Digigit Buaya saat Menangkap Ikan

Warga Kupang Barat-NTT Kembali Digigit Buaya saat Menangkap Ikan

Pencuri Ternak Sapi yang Ditangkap Polres Kupang Pernah Dipenjara karena Kasus Pencurian Ternak

Pencuri Ternak Sapi yang Ditangkap Polres Kupang Pernah Dipenjara karena Kasus Pencurian Ternak

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Melawan Petugas, Residivis Pencurian Ternak di Kupang Dihadiahi Timah Panas

Bunuh Warga di Kupang, Empat Pria Terancam Hukuman Mati

Bunuh Warga di Kupang, Empat Pria Terancam Hukuman Mati

Turun ke Jalan, Anggota Polres Kupang Sosialisasi Keamanan Berlalu Lintas Sambil bagi Takjil

Turun ke Jalan, Anggota Polres Kupang Sosialisasi Keamanan Berlalu Lintas Sambil bagi Takjil

Komentar
Berita Terbaru