Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

digtara.com - Sikap tegas dilakukan Polda NTT terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan mencoreng institusi Polri.
Baca Juga:
- Polda NTT Siapkan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi saat Bazar Ramadhan Polri Presisi
- Tokoh Agama dan Aktivis di Kupang-NTT Tuntut Kapolda NTT Tuntaskan Kasus Pencabulan Mantan Kapolres Ngada
- Tujuh PJU dan Delapan Kapolres Dimutasi, Kapolda NTT Sampaikan Sejumlah Pesan soal Profesionalisme dan Dedikasi
Dua anggota Polri yang berdinas di Direktorat Lalu lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (20/3/2025).
Keduanya masing-masing perwira dan bintara Polri yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda NTT.
Hasilnya, keduanya diputuskan mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Putusan PTDH diambil dalam sidang KKEP ini karena keduanya melanggar kode etik Polri.
"Diputuskan dalam sidang KKEP, dua anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Sabtu (22/3/2025).
Sidang Komisi Kode Etik Polri berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT.
"(Sidang) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik," tambah mantan Kapolres Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Pada sesi pertama, yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 Wita, Brigpol L, anggota Bintara Ditlantas Polda NTT, dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
Ia melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol nomor 7 Tahun 2022.
"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga (Brigpol L) dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tandas Kabid Humas Polda NTT.
Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Di sesi berikutnya, yang berlangsung dari 11.00 hingga 13.00 Wita, Sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.
"Dengan alasan yang serupa, melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujar mantan Kabag Dalpers Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda NTB ini.

Polda NTT Siapkan 1.000 Paket Sembako Bersubsidi saat Bazar Ramadhan Polri Presisi

Tokoh Agama dan Aktivis di Kupang-NTT Tuntut Kapolda NTT Tuntaskan Kasus Pencabulan Mantan Kapolres Ngada

Tujuh PJU dan Delapan Kapolres Dimutasi, Kapolda NTT Sampaikan Sejumlah Pesan soal Profesionalisme dan Dedikasi

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Mantan Kapolres Ngada ke JPU

Cek Kesiapan Personil dan Sarpras, Polda NTT Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Idul Fitri 2025
