Ramli Sembiring Bantah Konpers Kakortas Tipidkor Mabes Polri, Kuasa Hukum: Informasi Tak Sesuai Fakta

digtara.com - Ramli Sembiring membantah informasi yang disampaikan Kakortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Bambang Tertianto, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Bantahan tersebut disampaikan melalui Tim kuasa hukum Ramli Sembiring dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners.
Irwansyah Nasution, S.H., M.H., dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners menyebut bahwa informasi tersebut tidak sesua fakta.
"Informasi tersebut dinilai tidak berimbang, cenderung opini, dan tidak sesuai fakta," tulis Irwansyah dalan keterangan tertulis yang iterima redaksi digtara.com Sabtu (22/3/2025).
Keterangan yang tak sesuai fakta itu terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang disangkakan kepada klien mereka, Kompol Ramli Sembiring.
Tim kuasa hukum, lanjut Irwansyah, menyatakan menghrmai institusi Polri dan mendukung upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Namun, menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan hukum formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sebaliknya.
Bantahan terhadap Informasi yang Tidak Benar
Ramli Sembiring, membantah informasi yang disampaikan Kakortas Tipidkor Mabes Polri bahwa ia ditangkap atau di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK atau Tim Gabungan KPK dan Polri.
Ramli Sembiring menyebutkan, dirinya datang ke Gedung TNCC Lantai 7 Ropaminal Divpropam Polri pada Senin, 2 Desember 2024, berdasarkan undangan klarifikasi yang ditandatangani oleh Sesro Karopaminal Kombes Yudo Hermanto.
Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan dan ditahan selama 81 hari tanpa dasar hukum yang jelas.
Barang Bukti Uang yang Dipertanyakan
Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan, penyidik tidak pernah memperlihatkan barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar.
Begitu juga uang Rp 431 juta yang dituduhkan sebagai hasil pemerasan.
Ramli Sembiring menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil panen ladang perkebunan miliknya, bukan hasil korupsi atau pemerasan.
Penggeledahan mobil yang diduga milik Ramli Sembiring di sebuah bengkel di Medan juga dinilai cacat hukum, karena tidak melibatkan keluarga atau klien.
"Berita acara penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak pernah diberikan kepada Ramli Sembiring atau keluarganya," ungkap Irwansyah dalam keterangan tersebut.

Kuasa Hukum Kompol Ramli Sembiring Pertanyakan Barang Bukti dan Prosedur Penetapan Tersangka

Bantah Terjaring OTT, Ramli Sembiring Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

Pak Bhabin Kunjungi Sumut, Edukasi Tertib Lalu Lintas dengan Sentuhan Humor

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke Komisi III DPR RI

Polda Sumut Sidak SPBU di Medan Jelang Ramadan 2025
