Rabu, 26 Maret 2025

Ungkap Peredaran Obat Keras Poppers, Polda NTT Tangkap Warga Surabaya dan Jakarta

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Maret 2025 14:32 WIB
Ungkap Peredaran Obat Keras Poppers, Polda NTT Tangkap Warga Surabaya dan Jakarta
istimewa
Ungkap Peredaran Obat Keras Poppers, Polda NTT Tangkap Warga Surabaya dan Jakarta

digtara.com - Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda NTT menangkap dua pria asal Surabaya, Jaea Timur dan Jakarta.

Baca Juga:

Mereka merupakan jaringan yang mengedarkan obat keras jenis Poppers di Kota Kupang, NTT.

Dua pria yang diamankan polisi masing-masing JH alias Jefri dan SW.

Jefri ditangkap di Jakarta pada 18 Maret 2025 dan SW ditangkap pada 18 Maret 2025 di Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Arianto Tejo Baskoro didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra di Polda NTT menyebutkan penangkapan kedua pria ini hasil pengembangan dari kasus Poppers dari tersangka HYR alias Hen sesuai laporan polisi nomor LP/A/16/RES.4/2024/ SPKT Dit Resnarkoba/Polda NTT, tanggal 11 November 2024.

Minggu,10 November 2024 malam sekitar pukul 20.30 wita ,Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTT berhasil menangkap Hen (27).

Warga RT 04, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT ini ditangkap di depan Kantor BMKG, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dari Hen, polisi mengamankan barang bukti 15 botol berukuran 10 mili liter obat jenis Poppers.

Hen mengetahui obat tersebut dari media social X, kemudian membelinya dari aplikasi Tik Tok sebanyak sembilan kali.

Setiap kali ia membeli obat tersebut, Hen membeli 20 botol Poppers.

Hen mengaku membeli 1 botol berukuran 10 mili liter dengan harga Rp 120.000.

Kemudian dijual kembali dengan harga 1 botol berukuran 10 mili liter Rp 200.000.

Hen sudah menjual obat tersebut lebih dari 100 botol melalui media social WhatsApp, Line, Michat dan Wala, produk jenis Poppers.

Obat ini sudah mendapatkan public warning dari BPOM tanggal 13 Oktober 2021 tentang pelarangan produk berupa cairan dalam bentuk bahan kimia obat Isobutil Nitrit (kandungan dari produk jenis POPPERS) karena obat tersebut dapat menyebabkan penyakit stroke, serangan jantung bahkan bisa sampai kematian;

Cara penggunaan Poppers dengan cara dihirup, setelah itu akan menimbulkan efek tertentu yakni meningkatkan gairah sexual.

Hen dijerat pasal 435 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal penjara selama 12 tahun.

Dalam pengembangan kasus, Hen mengaku mendapatkan produk jenis Poppers tersebut dari Jefri.

Jefri, warga Bekasi-Jawa Barat selalu mempromosikan obat ini melalui live Tik Tok yang mempromosikan produk Poppers dengan ID @blueboy_sby1.

Henmenonton Live Tik Tok menggunakan akun Tik Tok dengan ID @king-kiddo69 dan memesan beberapa jenis obat.

Ia mengirimkan daftar list pesanan obat kepada Jefri melalui pesan WhatsApp.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Empat anggota Polda NTT di PTDH, Satu Anggota Naik Pangkat

Empat anggota Polda NTT di PTDH, Satu Anggota Naik Pangkat

Bocah Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Hanya Diberi Uang Rp 100.000 dan Makanan

Bocah Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Hanya Diberi Uang Rp 100.000 dan Makanan

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Wakapolda NTT Resmikan Mushola Nur Anugerah yang Dibangun atas Inisiatif Anggota Dit Samapta Polda NTT dan Warga

Wakapolda NTT Resmikan Mushola Nur Anugerah yang Dibangun atas Inisiatif Anggota Dit Samapta Polda NTT dan Warga

Ungkap Peredaran Narkoba hingga ke Bali, Polda NTT Amankan Seorang Pria di Denpasar dan Ekstasi

Ungkap Peredaran Narkoba hingga ke Bali, Polda NTT Amankan Seorang Pria di Denpasar dan Ekstasi

Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

Dua Anggota Lantas Polda NTT di PTDH

Komentar
Berita Terbaru