Selasa, 29 April 2025

Akui Perbuatannya, Tersangka Penyedia Bocah bagi Mantan Kapolres Ngada Larang Korban Cerita ke Orangtua

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Maret 2025 19:16 WIB
Akui Perbuatannya, Tersangka Penyedia Bocah bagi Mantan Kapolres Ngada Larang Korban Cerita ke Orangtua
ist
Akui Perbuatannya, Tersangka Penyedia Bocah bagi Mantan Kapolres Ngada Larang Korban Cerita ke Orangtua

digtara.com - Penyidik PPA Direktorat Reskrimum Polda NTT sudah menetapkan SHDR alias Stefani alias Fani alias F (20) sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

Fani saat diperiksa penyidik mengakui perbuatannya.

"Tersangka Fani mengakui semua perbuatannya dengan membawa korban IBS dari tempat tinggal ke Hotel Kristal," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, AKBP Bertha Hangge dan Kasubbid Provost Bid Propam Polda NTT, Kompol Januarius Seran di Polda NTT, Selasa (25/3/2025).

Fani membawa korban IBS, bocah berusia enam tahun ke hotel atas pesanan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar.

"AKBP Fajar order korban IBS oada 10 Juni 2024 dan tersangka Fani membawa korban IBS ke Hotel Kristal pada 11 Juni 2024," tambah Kombes Pol Patar Silalahi.

Sebelum IBS dibawa ke hotel, Fani mengajak IBS jalan-jalan dan makan-makan. Kemudian pada malam hari setelah korban kenyang, Fani membawa korban IBS ke kamar yang sudah dipesan AKBP Fajar.

"Fani berperan mengantar korban yang berusia enam tahun di Hotel Kristal," tambahnya.

Saat korban tidur karena kelelahan, AKBP Fajar mulai mencabuli korban dan Fani menunggu di kolam Hotel Kristal.

"Korban lelah dan tidur. Tersangka (AKBP Fajar) melakukan kekerasan seksual dan Fani menunggu di kolam renang," jelas Kombes Patar.

Korban yang dilecehkan oleh tersangka terbangun pada pukul 21.00 wita. Tersangka lalu memanggil Fani karena korban terbangun. Fani pun mengantar pulang korban ke rumahnya.

Untuk 'jasa' menyiapkan bocah usia enam tahun ini, Fani mendapat upah dari AKBP Fajar Rp 3 juta.

Fani kemudian meminta korban tidak menceritakan dan tidal melaporkan ke orang tua korban.

Terkait dengan kejadian ini, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tahap I ke JPU.

"JPU sedang meneliti berkas perkara untuk tersangka AKBP Fajar," ujar Kombes Patar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Dua Pembuat dan Pengedar Uang Palsu ditangkap Polres Ngada

Dua Pembuat dan Pengedar Uang Palsu ditangkap Polres Ngada

Aksinya Meresahkan Warga, Enam Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Kota Lama

Aksinya Meresahkan Warga, Enam Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Kota Lama

Bela Ayah yang Hendak Ditebas oleh Pamannya, Pemuda di Kabupaten TTU Lempari Pamannya hingga Tewas

Bela Ayah yang Hendak Ditebas oleh Pamannya, Pemuda di Kabupaten TTU Lempari Pamannya hingga Tewas

Perahu Terbalik Dihantam Gelombang saat Memancing, Lima Warga Kupang-NTT Ditemukan Selamat

Perahu Terbalik Dihantam Gelombang saat Memancing, Lima Warga Kupang-NTT Ditemukan Selamat

Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

Komentar
Berita Terbaru