Selasa, 01 April 2025

Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas

Imanuel Lodja - Rabu, 26 Maret 2025 13:01 WIB
Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas
ist
Tidak Terima Dihadang, Pria di Manggarai Barat Tikam Rekannya hingga Tewas

digtara.com - Aparat kepolisian Polres Manggarai Barat menangani kasus penikaman yang menyebabkan B (38), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT meninggal dunia.

Baca Juga:

Korban B dtikam oleh GT (26) pada Senin (24/3/2025) lalu sekitar pukul 00.10 Wita di Kampung Ujung, Labuan Bajo.

Aksi itu terjadi setelah keduanya terlibat keributan.

Pelaku GT (26) merupakan warga Kampung Ujung dan korban B (38) berasal dari Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan GT telah diamankan pihak kepolisian.

"Pelaku telah ditangkap petugas di rumah keluarganya, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi," kata Kasat Reskrim pada Rabu (26/3/2025).

Peristiwa itu bermula ketika ada sejumlah orang terlibat keributan di depan rumah GT di Kampung Ujung pada Minggu (23/3/2025) lalu sekitar pukul 23.10 Wita.

"Mendengar keributan itu, GT keluar untuk melerai pihak yang terlibat pertengkaran di depan rumahnya tersebut.

GT meminta seorang perempuan yang tidak dikenalinya di lokasi keributan itu untuk pulang.

Perempuan tersebut menolak permintaan GT (26) dan terjadilah pertengkaran.

"Pelaku GT sempat menyuruh pulang seorang wanita yang tidak dikenalinya yang saat itu juga berada di tempat keributan tersebut. Namun, wanita tersebut tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dengan wanita tersebut dan setelah itu wanita tersebut langsung pergi dari tempat keributan," ujar AKP Lufthi.

Senin (24/3/2025) sekitar pukul 00.10 Wita, GT mengajak istrinya untuk mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina, Labuan Bajo.

Sebelum berangkat, pelaku GT sempat mengambil sebilah pisau miliknya dan disisipkan ke dalam celana di pinggang bagian kiri.

GT bersama istrinya melintasi Jalan Mutiara, Kampung Ujung, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Disitu ada sekelompok orang yang tidak dikenal GT menghalangi jalan mereka.

Salah satunya adalah perempuan yang sebelumnya bertengkar dengan GT.

B (korban) juga salah satu orang dalam kelompok itu yang menghalangi jalan tersebut.

GT kemudian menghentikan sepeda motornya dan memarkirnya sekitar 10 meter dari sekelompok orang yang tidak dikenalinya itu.

Ia kemudian menuju ke kelompok orang tersebut diikuti Istrinya dari belakang.

"Pelaku mendengar orang-orang itu berkata, 'Ini dia juga satu'. Mereka kemudian berjalan mendekati pelaku. Kepada orang-orang itu pelaku berkata, 'kenapa, kenapa', sambil mengeluarkan pisau dari saku celananya," tutur Kasat Reskrim.

B kemudian mendekati GT yang sudah memegang pisaunya. Saat saling berhadapan, GT langsung menikam B ke arah rusuk kiri.

Seketika itu B tumbang bersimbah darah hingga tewas.

"Pelaku yang memegang sebilah pisau di tangan kanan saat itu, langsung menusukkan ujung pisau itu ke arah rusuk kiri bagian belakang korban sebanyak satu kali sampai masuk setengah pisau tersebut ke dalam tubuh korban," ujarnya.

"Setelah itu, pelaku langsung mencabut kembali pisau tersebut dan memasukkan kembali ke dalam sarung pisau," lanjut Kasat.

Usai melakukan perbuatannya, GT bersama istrinya menuju Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Adapun korban B kemudian dibawa ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.

"Korban belum sempat mendapatkan tindakan medis. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia saat tiba dirumah sakit. Kini, korban telah dimakamkan di kampung halamannya," sebut Kasat.

Polisi mengamankan barang bukti satu bilah pisau gagang kayu warna hitam beserta sarung, dua buah celana pendek, dua lembar baju kaos.

"Barang bukti dari pelaku maupun korban sudah kami amankan, termasuk hasil visum et repertum (VER) dari pihak rumah sakit," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.

Untuk mendalami kasus ini, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memanggil lima orang saksi yang ada ditempat kejadian.

"Ada tiga orang saksi yang sudah kami ambil keterangannya, tinggal dua orang lagi. Sementara, motifnya karena pelaku tidak terima ditahan oleh korban," paparnya.

GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Propam Periksa Handphone Anggota Polres Manggarai Barat Cegah Judi Online

Propam Periksa Handphone Anggota Polres Manggarai Barat Cegah Judi Online

Ditindak Polisi saat Ugal-ugalan, Pemotor di Manggarai Barat Malah Bakar Sepeda Motornya

Ditindak Polisi saat Ugal-ugalan, Pemotor di Manggarai Barat Malah Bakar Sepeda Motornya

Buang Bayi, Janda Dua Orang Anak di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Buang Bayi, Janda Dua Orang Anak di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Tangkap Pria Pemilik Ekstasi di Bali, Polisi Terlebih Dahulu Amankan Dua Wanita di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Tangkap Pria Pemilik Ekstasi di Bali, Polisi Terlebih Dahulu Amankan Dua Wanita di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Polisi di Manggarai Barat-NTT Gagalkan Penyeludupan Ratusan Batang Detonator Bom Ikan

Polisi di Manggarai Barat-NTT Gagalkan Penyeludupan Ratusan Batang Detonator Bom Ikan

KM Raja Bintang 02 Terbalik di Perairan Kampung Menjaga-Manggarai Barat

KM Raja Bintang 02 Terbalik di Perairan Kampung Menjaga-Manggarai Barat

Komentar
Berita Terbaru