Pelaku Kasus Pengeroyokan di Kupang Dibekuk Polisi

digtara.com - Tim Serigala dari Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota mengamankan RHYK alias Rizky pada Sabtu (5/4/2025) tengah malam.
Baca Juga:
Pria berusia 24 tahun ini ditangkap di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Rizky yang juga warga Jalan Lontar, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ditangkap karena terlibat kasus pengeroyokan.
Kasus pengeroyokan ini dilaporkan Ebenhezer Asbanu ke Polsek Kota Lama dengan laporan polisi nomor LP/B/060/ IV/2025/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 1 April 2025.
Rizky terlibat kasus pengeroyokan pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 05.00 Wita di Kos-kosan di Jalan Sumba, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban saat itu sedang tidur. Tiba-tiba korban terbangun karena mendengar suara ketukan pintu.
Korban membuka pintu kamar dan dua orang pelaku langsung mengeroyok korban tanpa alasan yang jelas.
Korban mengaku dikeroyok dan dianiaya dua orang pria tersebut menggunakan tangan secara berulang kali yang mengenai wajah dan kepala Korban.
Tidak hanya mengeroyok korban, kedua pelaku juga merusak pintu dan kaca nako kamar kos yang ditempati korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami bengkak di bagian dahi , pelipis sebelah kiri dan kanan serta bibir dan terasa sakit di bagian belakang telinga sebelah kiri.
Korban juga datang dan membuat laporan di Polsek Kota Lama.
Pasca menerima laporan ini, tim Serigala Polsek Kota Lama menyelidiki dan melakukan pengembangan.
Akhir pekan lalu, polisi mendapat informasi kalau Rizky sedang bersembunyi di sekitar Kelurahan Oesapa tepatnya di samping kantor Pegadaian Oesapa, Kota Kupang.

Pemuda di Kupang Ditebas Mahasiswa dengan Parang

Keroyok Pemuda hingga Luka, Enam Remaja di Kabupaten Rote Ndao Dibekuk Polisi

Pemakaman Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang di Kupang Ditangisi Banyak Warga

Residivis Pelaku Curanmor Diamankan Polres Kupang di Kabupaten TTS

Kakak Beradik di Amfoang-Kupang Meninggal Terseret Arus
