Selasa, 08 April 2025

Polres Lembata Jadwalkan Periksa Para Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Imanuel Lodja - Senin, 07 April 2025 13:33 WIB
Polres Lembata Jadwalkan Periksa Para Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur
net
Ilustrasi.

digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Lembata sudah memeriksa HAR (15), korban penganiayaan sejumlah orang.

Baca Juga:

Korban diperiksa pada Minggu (6/4/2025) malam di Polres Lembata oleh penyidik unit PPA.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lembata, korban didampingi oleh Maria Loka dari LSM Permata dan Anita Siftriani (Peksos).

Ikut mendampingi korban Suster Yohanista dari Group Puspas Kabupaten Lembata dan pengacara korban, Nurhayati Kasman.

Usai memeriksa korban, penyidik juga mengagendakan memanggil para terlapor.

"Hari ini (Senin, 7 April 2025) rencana periksa terlapor sebagai saksi dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare dalam keterangannya pada Senin (7/4/2025).

Hanya saja para terlapor belum datang hingga Senin siang. "Mereka (para terlapor) tinggal di kecamatan yang cukup jauh dengan Polres (Lembata);" tambah Kasat.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HAR (15), seorang remaja pria di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya sejumlah warga.

Penganiayaan ini dialami korban pada Rabu (2/4/2025) lalu. Namun korban baru melaporkan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini ke Polres Lembata pada Jumat (4/4/2025).

Laporan korban yang juga warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 4 April 2025.

Korban mengaku dianiaya lima orang warga masing-masing Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega.

Penyebabnya karena korban tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone pada Rabu (2/4/2025) petang.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare menyebutkan kalau perbuatan korban mencuri diketahui Mega (salah satu pelaku).

"Namun karena ketahuan oleh Mega, Mega pun berteriak dan membuat korban ketakutan," urai Kasat.

Korban akhirnya keluar melalui jendela belakang dan melarikan diri ke arah pantai.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Peran Lima Pelaku Penganiayaan Remaja di Lembata-NTT

Ini Peran Lima Pelaku Penganiayaan Remaja di Lembata-NTT

Tertangkap Curi Alat Cukur Listrik, Remaja di Lembata-NTT Malah Dianiaya dan Ditelanjangi Kemudian Diarak Keliling Kampung

Tertangkap Curi Alat Cukur Listrik, Remaja di Lembata-NTT Malah Dianiaya dan Ditelanjangi Kemudian Diarak Keliling Kampung

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiaya di Malaka-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiaya di Malaka-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Mabuk Miras, Pemuda di Malaka-NTT Aniaya Tantenya hingga Tewas

Mabuk Miras, Pemuda di Malaka-NTT Aniaya Tantenya hingga Tewas

Pria Penganiaya Mantan Pacar di Kupang Diamankan Polisi

Pria Penganiaya Mantan Pacar di Kupang Diamankan Polisi

Dua Bulan Kabur, Pelaku Penganiayaan Diamankan Anggota Polsek Kota Raja di Rote Ndao

Dua Bulan Kabur, Pelaku Penganiayaan Diamankan Anggota Polsek Kota Raja di Rote Ndao

Komentar
Berita Terbaru