Ada Guru dan Ketua BPD Desa dari Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata

digtara.com - Polres Lembata menahan lima tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Kelima tersangka ditahan sejak Senin (7/4/2025) usai penyidik merampungkan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.
Mereka ditahan di sel Polres Lembata untuk 20 hari kedepan.
Dari lima orang tersangka ternyata ada satu orang yang berprofesi sebagai guru.
Ada pula satu tersangka yang merupakan ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Normal 1.
Tiga tersangka lainnya merupakan nelayan, wiraswasta dan petani.
Kelima tersangka terdiri dari satu orang perempuan dewasa dan empat orang laki-laki dewasa.
Kelima tersangka yakni LL alias Lukman yang berprofesi sebagai nelayan, AL alias Aldin yang merupakan seorang guru.
Tersangka HM alias Husni merupakan petani namun merupakan Ketua BPD Desa.
Tersangka MPO alias Mega merupakan satu-satunya tersangka perempuan yang merupakan wiraswasta dan tersangka PS alias Polus merupakan seorang petani.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare mengungkapkan tersangka Husni yang sedang mengendarai sepeda motor langsung menabrak korban.
Sedangkan tersangka Polus memukul korban menggunakan kayu.
Beberapa saat kemudian, tersangka Mega menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali.
Tersangka Aldin menendang korban dan melemparnya menggunakan sendal.
Sedangkan pelaku Lukman menendang korban berulang kali, setelah itu Lukman menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban.
"Korban dibawa mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak "saya pencuri" secara berulang-ulang," ungkap AKP Donatus Sare, Senin (7/4/2025).

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata

Ini Peran Lima Pelaku Penganiayaan Remaja di Lembata-NTT

Polres Lembata Jadwalkan Periksa Para Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Tertangkap Curi Alat Cukur Listrik, Remaja di Lembata-NTT Malah Dianiaya dan Ditelanjangi Kemudian Diarak Keliling Kampung

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penganiaya di Malaka-NTT Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
