Ada Guru dan Ketua BPD Desa dari Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata

Seorang remaja pria berusia 15 tahun berinisial HAR jadi korban penyiksaan dan persekusi oleh warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Korban HAR diarak keliling kampung tanpa busana lalu tangannya diikat ke belakang.
Ia juga dimaki-maki, ditabrak sepeda motor, juga dipukul berkali-kali oleh para pelaku yang berjumlah lima orang.
Lima orang pelaku bernama Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega. Mereka mempunyai peran masing-masing ketika menganiaya dan menelanjangi korban, yang diduga mencuri satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone, Rabu (2/4) petang.
Korban diketahui mencuri satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone di rumah kepala desa setempat.
Karena aksinya diketahui oleh pelaku Mega, korban pun berlari keluar dari jendela rumah menuju pantai.
Beberapa saat kemudian, warga lain pun mulai ikut mencari korban dan menemukannya.
"Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang," ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata AKP Donatus Sare.
Menurutnya, korban merupakan remaja putus sekolah sejak kelas IV sekolah dasar.
Selama ini korban tinggal bersama bibi dan neneknya, karena kedua orang tuanya sedang merantau di luar NTT.
"Para pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup AKP Donatus Sare.

Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi

Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan

Lengkapi Berkas Perkara, Polres Kupang Reka Ulang Kasus Penganiayaan Ibu pada Anak hingga Meninggal Dunia

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata

Ini Peran Lima Pelaku Penganiayaan Remaja di Lembata-NTT
