Selasa, 15 April 2025

Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

Imanuel Lodja - Jumat, 11 April 2025 08:34 WIB
Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat
ist
Forum Perempuan Diaspora NTT Tuntut Mantan Kapolres Ngada Dihukum Berat

digtara.com - Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timut (FPD-NTT) menuntut agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat hukuman seberat-beratnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban anak berusia 6 tahun, 13 tahun 16 tahun yang dilakukannya.

Baca Juga:

"Menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma dan semua orang yang terlibat dalam kejahatan seksual ini sesuai hukuman yang berlaku," mengutip keterangan tertulis FPD-NTT yang diterima pada Kamis (10/4/2025).

FPD NTT melalui ketua Tim Pendamping PKK NTT, Asti Laka Lena menyebutkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar harus dikawal hingga tuntas dan butuh sinergi dengan berbagai pihak seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

"Kasus ini sekarang mulai redup, kita tidak boleh biarkan ini terjadi. Harus dikawal penanganannya hingga putusan hukum bagi pelaku," kata Asti Laka.Lena saat bersama FPD NTT beraudensi dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Asti minta agar Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa bekerjasama untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

Menanggapi permintaan dari FPD NTT dan Tim Pendamping PKK NTT, perwakilan Komnas Perempuan, Ratna Batara menjelaskan Komnas Perempuan berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut.

"Komnas Perempuan dalam kapasitasnya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini dengan memberikan rekomendasi dan solusi untuk situasi darurat kejahatan seksual yang terjadi di NTT," ujar Ratna menanggapi permintaan FPD NTT dan Tim Pendamping PKK NTT.

Ratna mengatakan NTT menjadi daerah darurat terhadap kasus-kasus kekerasan seksual dan menjadi perhatian serius dari Komnas Perempuan.

Komnas HAM juga memberi perhatian serius atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di NTT khususnya dalam kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

"Kedepan, kasus ini penting untuk dikawal bersama-sama, tidak hanya memastikan proses hukumnya, juga memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga bagaimana memastikan agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari," kata Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.

FPD NTT mengeluarkan rekomendasi agar Komnas HAM dan Komnas Perempuan bisa bersama-sama mengawal proses penegakan hukum dan HAM terkait kejahatan seksual yang dilakukan AKBP Fajar.

FPD NTT berharap agar korban bisa mendapat perlindungan dan pendampingan dan pemenuhan hak-hak korban (restitusi).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Mantan Kapolres Ngada Jadi Saksi Untuk Tersangka Stefani

Mantan Kapolres Ngada Jadi Saksi Untuk Tersangka Stefani

Bocah Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Hanya Diberi Uang Rp 100.000 dan Makanan

Bocah Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Hanya Diberi Uang Rp 100.000 dan Makanan

Akui Perbuatannya, Tersangka Penyedia Bocah bagi Mantan Kapolres Ngada Larang Korban Cerita ke Orangtua

Akui Perbuatannya, Tersangka Penyedia Bocah bagi Mantan Kapolres Ngada Larang Korban Cerita ke Orangtua

Komentar
Berita Terbaru