Lengkapi Berkas Perkara, Polres Kupang Reka Ulang Kasus Penganiayaan Ibu pada Anak hingga Meninggal Dunia

digtara.com - Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi perempuan, Vera Kristin Junia Bano di RT 08 RW 03 Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Jumat (11/4/2025) siang.
Baca Juga:
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono didampingi Kanit Idik IV Ipda Mega Olivia Wun beserta tim penyidik dari Satreskrim Polres Kupang.
Reka ulang dalam rangka melengkapi berkas perkara ini digelar berdasarkan laporan polisi tanggal 14 Januari 2025 serta surat perintah penyidikan tanggal 15 Januari 2025.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Deniningsi Betty diperankan oleh anggota Polwan dari Sat Reskrim Polres Kupang.
Korban bayi diperagakan dengan menggunakan boneka, sementara para saksi seperti Chornalius Marion Bano, Welmince Hana Bano, Teni Franky Kapitan, Sem Amtiran, dan Habel Agustinus Bano hadir dan memerankan langsung peran mereka.
Ada 24 adegan diperagakan secara rinci, menggambarkan kronologi terjadinya kekerasan yang berujung pada kematian tragis bayi Vera Kristin Junia Bano.
Dalam salah satu adegan, tersangka mengayunkan parang ke arah suaminya, Chornalius Marion Bano yang saat itu sedang menggendong korban, namun justru mengenai bagian kaki kiri korban hingga terluka parah.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Baun, Kabupaten Kupang namun nyawanya tidak tertolong.
Rekonstruksi ini juga dihadiri Kepala Desa Soba Richard Nikson Puas, keluarga korban, saksi-saksi, serta penasehat hukum tersangka.
Warga desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, kabupaten Kupang tidak terima dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Deningsih Bano-Beti terhadap anaknya.
Warga pun bersepakat menolak kehadiran dan kepulangan Deningsih maupun suaminya Kornalius Marlon Bano ke kampung halaman mereka.
Kapolsek, AKP Jemmy Sigakole bersama Kapospol Amarasi Barat, Aipda Aprianus Passu dan kepala desa Soba, Richard Puas sempat menemui keluarga Bano dan Beti di Desa Soba bertepatan dengan pemakaman Vera Christin Junia Bano.
Pertemuan tersebut dilakukan guna menjaga hubungan kedua keluarga besar Beti dan Bano tetap harmonis pasca kejadian ini.
Pertemuan dilakukan di rumah kepala desa Soba dihadiri pula Bhabinkamtibmas Roberto Bijae.
Markus Kapitan selaku orang yang dituakan menyampaikan kalau kedua belah pihak keluarga besar Beti dan Bano sepakat untuk sementara Kris yang berusia dua tahun tujuh bulan yang merupakan anak dari pertama dari pasangan Chornelius dan Deningsih dipelihara dilindungi serta diasuh oleh Habel Bano yang merupakan kakak kandung Kornalius.
Habel Bano dn istri nya bersedia mengasuh Kris Bano selama Deningsih menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang menetapkan Deningsih Bano-Beti (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan Vera Christin Junia Bano meninggal dunia.
Korban yang berusia satu tahun tujuh bulan sempat dirawat beberapa jam pasca kejadian ini di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka/ayah korban, Chornalius Marlon Bano.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan pakaian ayah korban yang terkena darah.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta.
Penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kiri sehingga menimbulkan pendarahan. Sebenarnya pelaku mau melukai suami nya namun mengenai anaknya (korban).
Polisi sebelumnya mengamankan Deningsih Bano-Betty (27), warga RT 08/RW 03, Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang yang menganiaya anaknya, Vera Christin Junia Bano menggunakan parang pada Senin (13/1/2025) lalu.
Korban yang baru berusia satu tahun tujuh bulan meninggal di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat pada Selasa (14/1/2025) subuh, setelah mengalami penganiayaan berat.
Deningsih sendiri saat ditemui di Polres Kupang menyesalkan kejadian ini dan mengaku khilaf.
"Saya tidak menduga kalau parang kena korban. Tujuan awal saya ke suami tapi salah sasaran dan kena korban," ujarnya saat pemeriksaan di Polres Kupang, Rabu (15/1/2025).
Ia mengaku kalau parang diambil dari kios milik Welmince Bano. Secara spontan ia mengambil parang hendak membacok suaminya Kornalius.
"Saya hanya ayun (parang) dan tidak terlalu kencang. Saya baru sadar kalau korban yang kena parang setelah korban menangis," tambahnya.
Deningsih pun menyesalkan tindakannya. "Saya sangat menyesal dengan tindakan saya," tutur Deningsih.
Deningsih juga berharap tidak mendapatkan hukuman yang terlalu berat karena masih memiliki tanggungan anak yang lain yang masih kecil.
"Semoga saya tidak terlalu lama dihukum karena ada anak saya yang lain yang masih kecil. Saya benar-benar sangat menyesal," ujarnya berurai air mata.
Korban sendiri merupakan anak kedua. Anak pertama dari pelaku masih berusia 2 tahun tujuh bulan.
Jenazah korban dimakamkan pada Rabu (15/1/2025) usai dilakukan otopsi pada Selasa (14/1/2025) malam oleh tim medis dari Dokpol Biddokkes Polda NTT.
Penganiayaan berat ini bermula dari pertengkaran suami istri, Chornalius Marlon Bano dan Deningsih Bano-Betty pada Senin (13/1/2025).
Chornalius baru kembali dari kakak perempuannya, Anita Bano. Ia pergi meninggalkan rumahnya selama 11 hari karena ada perselisihan dalam rumah tangga.
Deningsih pun marah-marah sehingga Kornalius menegur. Chornalius sempat melempar Deningsih dengan sandal jepit.
Deningsih masih marah-marah sehingga Kornalius menampar dengan telapak tangan kanan mengenai bagian belakang Deningsih.
Deningsih mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah suaminya.
Karena gelap, Kornalius tidak melihat terlapor mengayunkan parang tersebut dan hanya mendengar bunyi.
Saat ia menurunkan korban dari gendongan, Ia melihat ada darah di tanah sehingga ia merampas parang dari Deningsih dan membuangnya.
Chornalius pun baru menyadari kalau parang mengenai kaki korban mengakibatkan luka robek pada bagian tulang kering kaki bagian bawah dengan diameter panjang robekan 5 centimeter.
Chornalius membawa korban ke Puskesmas Baun guna mendapatkan perawatan medis. Selasa subuh korban kejang-kejang dan meninggal dunia.
Kepala desa Soba Richard Nikson Puas melaporkan ke Kapospol Amarasi Barat, Aiptu Adhi Imanuel Hangge. Kasus ini kemudian dilaporkan Habel Bano ke Pospol Amarasi Barat.

Perahu Terbalik Dihantam Gelombang saat Memancing, Lima Warga Kupang-NTT Ditemukan Selamat

Pemuda di Kupang Ditebas Mahasiswa dengan Parang

Pemakaman Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang di Kupang Ditangisi Banyak Warga

Residivis Pelaku Curanmor Diamankan Polres Kupang di Kabupaten TTS

Kakak Beradik di Amfoang-Kupang Meninggal Terseret Arus
