Sopir Taksi Online Yang Tewas di Langkat Dibunuh Penumpang, Pelaku Ayah dan Anak

digtara.com - Michael Frederick Pakpahan (25), sopir taksi online yang ditemukan tewas di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ternyata dibunuh penumpang.
Baca Juga:
Pelaku berinisial K (50) dan AP (24) merupakan ayah dan anak, warga Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang.
"Keduanya (pelaku) kebetulan ayah dan anak," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Gidion mengatakan peristiwa berawal pada Minggu 6 April 2024 malam. Saat itu keduanya bertemu untuk melakukan aksi perampokan. Setelah bertemu, pelaku memesan taksi online melalui aplikasi InDriver.
Korban yang mendapat orderan kemudian datang dengan mengemudikan mobil dan membawa kedua pelaku.
Saat itu posisinya pelaku K duduk di kursi samping sopir dan AP di belakang sopir.
Di tengah perjalanan, pelaku K meminta berhenti dengan alasan menghubungi keluarganya. Saat berhenti itulah pelaku AP langsung membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan.
"Karena korban meronta, pelaku K memukulnya dengan martil. Korban lalu diseret ke belakang. Di situ korban dipukul hingga meninggal," ujar Gidion.
Usai menganiaya korban hingga meninggal dunia, ayah dan anak ini kemudian menuju Kabupaten Langkat.
Mayat korban dimasukkan ke karung goni yang ditambahkan pemberat batu untuk dibuang ke kolam di Kecamatan Gebang.
Pelaku kemudian membawa kabur mobil korban. Usai membuang jasad korban, keduanya pergi ke tempat keluarganya yang berada di Langkat.
"Kita menemukan jejaknya, yaitu pergantian pelat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada bercak darah korban," ucap Gidion.
Keluarga korban yang merasa kehilangan kemudian membuat laporan ke kantor polisi.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Karo.
Dalam penyergapan, kedua pelaku ditembak pada kedua kaki karena melawan petugas kepolisian.
Dari pemeriksaan, kata Gidion, kedua pelaku telah merencanakan aksi perampokan terhadap sopir taksi online, dengan tujuan menguasai mobil.
"Kedua pelaku merampok mobil korban agar dijadikan milik AP untuk kerja. Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025," kata Gidion.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun," katanya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Baru Mendarat dari Jakarta, Bupati Langkat Ondim Langsung Hadiri MUSOPROV KONI Sumut 2025

Bupati Langkat Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Keuangan: Komitmen Wujudkan Tata Kelola yang Akuntabel

Bupati Langkat Tekankan Peran Strategis Posyandu dalam Pembangunan Kesehatan Masyarakat

Syah Afandin Dukung Sekolah Rakyat: Perluas Akses Pendidikan untuk Warga Miskin di Langkat

Bupati Langkat Terima Kunjungan Komisi III DPR RI, Perkuat Singergitas Untuk Kamtibmas Daerah
