Minggu, 13 April 2025

Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software

Arie - Sabtu, 12 April 2025 12:01 WIB
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software
suara.com
Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Software

digtara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut Ilyas Sitorus terkait kasus korupsi pengadaan software.

Baca Juga:

lyas Sitorus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Proyek yang berlangsung pada tahun 2021 itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.

"Kita menahan tersangka IS atas dugaan korupsi pekerjaan belanja software," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, melansir dari Antara, Sabtu (12/4/2025).

Oppon Beslin mengatakan bawha Ilyas Sitorus ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Penahanan terhadap Ilyas berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Oppon.

Kasus ini berawal saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021.

Dirinya bertanggung jawab atas proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk tingkat SD dan SMP.

Ilyas dalam kegiatan proyek dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).

Kejari Batu Bara menemukan kerugian atas adanya tindak korupsi itu sebesar Rp 1,8 miliar.

"Bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan tersebut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar," jelasnya.

Ilyas Sitorus telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Kejari Batu Bara, namun selalu mangkir.

"Tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS, sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution enggan berkomentar terkait kasus yang menimpa Ilyas Sitorus.

Bobby hanya menyampaikan bahwa apa yang dialami Ilyas merupakan konsekuensi dari perbuatannya.

"Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli," ujar Bobby.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Komentar
Berita Terbaru