Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Anggota Polres Sikka Direkomendasikan untuk PTDH

digtara.com - Aipda Ihwanudin Ibrahim, anggota Polres Sikka, Polda NTT direkomendasikan untuk dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
Rekomendasi ini dikeluarkan Polres Sikka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama dua hari, dari Jumat, 11 April 2025 hingga Sabtu, 12 April 2025.
Sidang KKEP tersebut dipimpin komisi KKEP, Kompol Nofi Posu (Waka Polres Sikka) didampingi wakil ketua Komisi KKEP, Kompol I Ketut Saba (Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda NTT) dan anggota, AKP Susanto (Kabag SDM Polres Sikka).
Sidang juga dihadiri oleh penuntut Iptu Fransiskus Somba Say (Kasi Propam Polres Sikka) dan Bripka Yeremias Ferdiyanto Arif.
Dalam sidang ini, terduga pelanggar didampingi Iptu Maria Lusia Lero (Ps Kapolsek Alok Polres Sikka dan Aipda Natalis Istanto Nesiman (Kasubsi Bankum Sikum Polres Sikka).
Dalam sidang tersebut, Aipda Ihwanudin terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan melakukan perbuatan tercela, yaitu melanggar kode etik Profesi Polri (KEPP) pencabulan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa perilaku Aipda Ihwanudin terbukti sebagai perbuatan tercela dan melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf (c) angka 3 dan huruf (F) dan atau pasal 13 huruf (g) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar pimpinan sidang.
Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sehubungan dengan putusan komisi ini, Aipda Ihwanudin mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kapolres Sikka, AKBP Muh Mukhson menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya, terutama melanggar kode etik profesi polri (KEPP) pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.
"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri, bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi yang setimpal," tegas Kapolres Sikka dalam keterangannya pada Senin (14/4/2025).
Kapolres Sikka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Kami akan terus berupaya memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum ini," tambahnya.
Polres Sikka berharap, dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk bertindak secara profesional, menjunjung tinggi kode etik profesi Polri, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Gara-gara Kelapa, Warga Sikka-NTT Dibacok dengan Parang

Selamatkan Bocah Tenggelam, Dua Anggota Polres Sikka dapat Penghargaan

Satu Lagi Anggota Polres Sikka Diusulkan di PTDH karena Tabrak Warga hingga Meninggal Dunia

Toko Elektronik di Maumere-Kabupaten Sikka Terbakar

Lansia di Sikka-NTT Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Masak Bubur Untuk Cucu
