Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 21 April 2025 09:19 WIB

ist
Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi
Penyidik pun mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku, saksi-saksi termasuk pemilik bengkel, sehingga kasus ini bisa cepat diselesaikan.
Baca Juga:
Terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka yang merupakan residivis itu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3-e, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," sebut Kapolresta.
Kapolresta berterima kasih kepada warga atas informasi dari masyarakat, sehingga tidak butuh waktu lama terduga pelaku berhasil diamankan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Ada Pawai Paskah, Besok Warga Kupang Diminta Hindari Lintasan Timor Raya

Kasus Calo Tiket di Pelabuhan Tenau-Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Remaja Wanita di Kupang Bully Rekannya di Medsos, Polisi Damaikan Pelaku dan Korban

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Kios dan Warga yang Berbelanja

Pemuda di Kota Kupang Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian C

Tertangkap Kamera CCTV Mencuri di Kios, Dua Remaja di Kupang Diberikan Pembinaan
Komentar