Senin, 21 April 2025

Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 21 April 2025 09:19 WIB
Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi
ist
Curi Sepeda Motor Saat Korban Tidur, Residivis di Kota Kupang Dibekuk Polisi

Penyidik pun mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku, saksi-saksi termasuk pemilik bengkel, sehingga kasus ini bisa cepat diselesaikan.

Baca Juga:

Terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka yang merupakan residivis itu dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3-e, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," sebut Kapolresta.

Kapolresta berterima kasih kepada warga atas informasi dari masyarakat, sehingga tidak butuh waktu lama terduga pelaku berhasil diamankan untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ada Pawai Paskah, Besok Warga Kupang Diminta Hindari Lintasan Timor Raya

Ada Pawai Paskah, Besok Warga Kupang Diminta Hindari Lintasan Timor Raya

Kasus Calo Tiket di Pelabuhan Tenau-Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Calo Tiket di Pelabuhan Tenau-Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Remaja Wanita di Kupang Bully Rekannya di Medsos, Polisi Damaikan Pelaku dan Korban

Dua Remaja Wanita di Kupang Bully Rekannya di Medsos, Polisi Damaikan Pelaku dan Korban

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Kios dan Warga yang Berbelanja

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Kios dan Warga yang Berbelanja

Pemuda di Kota Kupang Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian C

Pemuda di Kota Kupang Tewas Tenggelam di Lokasi Bekas Galian C

Tertangkap Kamera CCTV Mencuri di Kios, Dua Remaja di Kupang Diberikan Pembinaan

Tertangkap Kamera CCTV Mencuri di Kios, Dua Remaja di Kupang Diberikan Pembinaan

Komentar
Berita Terbaru