Rabu, 23 April 2025

Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Rabu, 23 April 2025 10:11 WIB
Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara
ist
Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan Di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara

Tamher dan Abidin merupakan pelaku tindak pidana perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom rakitan).

Baca Juga:

Penangkapan ini dilakukan pasca polisi mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan.

"(Informasi dari masyarakat) bahwa di wilayah perairan Pulau Besar, Dusun Nele, Desa Koja Gete, kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka masih sering terjadi aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan," ujar Iptu Yermi.

Crew KP P. Sukur XXII - 3007 bersama dengan anggota Satuan Polairud Polres Sikka melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Pada Minggu, 20 April 2025 petang sekitar pukul 16.00 Wita, team mulai melakukan penyelidikan.

Dengan menggunakan perahu motor mitra, Sat Polairud Polres Sikka bergerak dari pelabuhan Wuring ke perairan Pulau Besar dan sekitarnya.

Pada Selasa, 22 April 2025 pagi sekitar pukul 08.30 wita, saat melintas di perairan Desa Koja Gete, Dusun Nele, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, polisi melihat aktivitas mencurigakan dari perahu motor warna putih hitam.

Polisi juga menemukan sampan warna hijau sedang berlabuh.

Tim mendekat dan melakukan pemeriksaan diatas perahu motor warna putih hitam pada koordinat 08°25'42.13"S - 122°21'16.51"E.

"Terlihat seorang Laki-laki sedang menyelam dengan alat bantu kompresor yang terdapat diatas perahu motor tanpa nama bwarna putih hitam," tambah Iptu Yermi.

Polisi menginterogasi orang yang sementara menyelam tersebut diketahui bernama Abidin yang sedang memungut ikan yang mati di laut menggunakan bundre.

Dari hasil interogasi awal, Abidin mengakui bahwa ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom rakitan yang digunakan oleh Tamher.

Tim Memeriksa dan menginterogasi seorang laki-laki dengan mengunakan sampan warna hijau yang berada tidak jauh dari perahu motor tersebut.

"Diketahui laki-laki tersebut bernama Tamher," tambah Iptu Yermi.

Diatas sampan tersebut ditemukan satu buah ember warna putih, 1 buah korek api gas warna hitam dan potongan obat nyamuk.

Saat diInterogasi, Tamher mengakui menggunakan bom rakitan untuk menangkap Ikan.

"Sementara Abidin membantu Tamher untuk menyelam dan memungut ikan yang mati akibat bom rakitan," urai Iptu Yermi.

Rizal, seorang nelayan yang menggunakan perahu motor lain yang berada dekat dengan lokasi pemeriksaan mengakui kalau Tamher sudah satu kali menggunakan bom ikan.

Sedangkan Abidin bertugas menyelam dengan alat bantu kompresor untuk mengambil ikan yang mati akibat bom rakitan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polairud Polres Sikka Amankan Dua Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Bom Rakitan

Polairud Polres Sikka Amankan Dua Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Bom Rakitan

Sidak SPBUN Labuan Bajo, Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Nelayan

Sidak SPBUN Labuan Bajo, Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Nelayan

Pemuda di Kabupaten Sikka-NTT Ditusuk Rekannya Dengan Pisau

Pemuda di Kabupaten Sikka-NTT Ditusuk Rekannya Dengan Pisau

Cegah Penyalahgunaan BBM Bagi Nelayan, Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo

Cegah Penyalahgunaan BBM Bagi Nelayan, Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo

Gara-gara Kelapa, Warga Sikka-NTT Dibacok dengan Parang

Gara-gara Kelapa, Warga Sikka-NTT Dibacok dengan Parang

Selamatkan Bocah Tenggelam, Dua Anggota Polres Sikka dapat Penghargaan

Selamatkan Bocah Tenggelam, Dua Anggota Polres Sikka dapat Penghargaan

Komentar
Berita Terbaru