Tangkap Ikan Dengan Bom Rakitan, Dua Nelayan di Sikka Terancam Enam Tahun Penjara

digtara.com - Tamher dan Abidin, dua nelayan asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah diamankan di Polres Sikka.
Baca Juga:
Keduanya merupakan pelaku tindak pidana perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom rakitan).
Humas Polres Sikka, Iptu Yermi S dalam keterangannya pada Rabu (23/4/2025) mengakui kalau kedua pelaku sudah diperiksa pihak Satuan Polairud Polres Sikka.
"(Pelaku) sudah diamankan," ujar Iptu Yermi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif.
Kedua pelaku diduga melanggar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah pada Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur larangan melakukan penangkapan ikan atau pembudidayaan ikan dengan cara yang merugikan atau membahayakan sumber daya ikan.
Pasal 8 ayat (1) lebih spesifik menyebutkan larangan penggunaan bahan kimia, biologis, peledak, alat, cara, atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan.
Pasal 84 ayat (1) kemudian memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000.
Pelanggaran ini terkait dengan penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, atau alat lain yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan.
Iptu Yermi menegaskan kalau semuanya operasi dan kegiatan ini melibatkan pihak Direktorat Polair Polda NTT dalam hal ini Markas Unit (Marnit) di Maumere, Kabupaten Sikka.
"Membawa dan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Dit Polairud Polda NTT," tandas Iptu Yermi terkait tindak lanjut penanganan kasus ini.
Personil KP P. Sukur XXII-3007 dan anggota Satuan Polairud Polres Sikka mengamankan Tamher dan Abidin pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 08.35 Wita.
Tamher dan Abidin merupakan pelaku tindak pidana perikanan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom rakitan).
Penangkapan ini dilakukan pasca polisi mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan.
"(Informasi dari masyarakat) bahwa di wilayah perairan Pulau Besar, Dusun Nele, Desa Koja Gete, kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka masih sering terjadi aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan," ujar Iptu Yermi.
Crew KP P. Sukur XXII - 3007 bersama dengan anggota Satuan Polairud Polres Sikka melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Pada Minggu, 20 April 2025 petang sekitar pukul 16.00 Wita, team mulai melakukan penyelidikan.
Dengan menggunakan perahu motor mitra, Sat Polairud Polres Sikka bergerak dari pelabuhan Wuring ke perairan Pulau Besar dan sekitarnya.
Pada Selasa, 22 April 2025 pagi sekitar pukul 08.30 wita, saat melintas di perairan Desa Koja Gete, Dusun Nele, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, polisi melihat aktivitas mencurigakan dari perahu motor warna putih hitam.
Polisi juga menemukan sampan warna hijau sedang berlabuh.
Tim mendekat dan melakukan pemeriksaan diatas perahu motor warna putih hitam pada koordinat 08°25'42.13"S - 122°21'16.51"E.
"Terlihat seorang Laki-laki sedang menyelam dengan alat bantu kompresor yang terdapat diatas perahu motor tanpa nama bwarna putih hitam," tambah Iptu Yermi.
Polisi menginterogasi orang yang sementara menyelam tersebut diketahui bernama Abidin yang sedang memungut ikan yang mati di laut menggunakan bundre.
Dari hasil interogasi awal, Abidin mengakui bahwa ikan tersebut didapatkan dengan menggunakan bom rakitan yang digunakan oleh Tamher.
Tim Memeriksa dan menginterogasi seorang laki-laki dengan mengunakan sampan warna hijau yang berada tidak jauh dari perahu motor tersebut.
"Diketahui laki-laki tersebut bernama Tamher," tambah Iptu Yermi.
Diatas sampan tersebut ditemukan satu buah ember warna putih, 1 buah korek api gas warna hitam dan potongan obat nyamuk.
Saat diInterogasi, Tamher mengakui menggunakan bom rakitan untuk menangkap Ikan.
"Sementara Abidin membantu Tamher untuk menyelam dan memungut ikan yang mati akibat bom rakitan," urai Iptu Yermi.
Rizal, seorang nelayan yang menggunakan perahu motor lain yang berada dekat dengan lokasi pemeriksaan mengakui kalau Tamher sudah satu kali menggunakan bom ikan.
Sedangkan Abidin bertugas menyelam dengan alat bantu kompresor untuk mengambil ikan yang mati akibat bom rakitan.
Crew KP P. Sukur XXII - 3007 menghubungi Kasat Polairud Polres Sikka, Iptu Muhamad Dong dan anggota serta crew KP Ndao XXII - 3009 untuk membantu mengawal terduga pelaku dan barang bukti guna proses selanjutnya.
Tamher (64) dan Abidin (39), warga Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka langsung diamankan polisi.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit perahu motor tanpa nama warna putih hitam, satu buah sampan warna hijau.
Diamankan pula 134 ekor ikan hasil pengeboman, kompresor, selang, dakor, korek api, potongan obat nyamuk, kacamata selam, dayung, bundre, ember warna putih, jerigen potong dan sepatu selam.
Semua barang bukti diamankan di Markas Unit (Marnit) Maumere untuk proses hukum lebih lanjut.

Polairud Polres Sikka Amankan Dua Pelaku Penangkapan Ikan Dengan Bom Rakitan

Sidak SPBUN Labuan Bajo, Polisi Temukan Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Nelayan

Pemuda di Kabupaten Sikka-NTT Ditusuk Rekannya Dengan Pisau

Cegah Penyalahgunaan BBM Bagi Nelayan, Polisi Sidak SPBUN Labuan Bajo

Gara-gara Kelapa, Warga Sikka-NTT Dibacok dengan Parang
