Gubernur Maluku Tidak Setuju Sopi Dilegalkan

Digtara.com | AMBON – Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan, dirinya tidak menyetujui usulan menyangkut pelegalan minuman keras beralkohol khas Maluku yakni Sopi yang merupakan hasil fermentasi nira.
Baca Juga:
Menurutnya, Maluku tidak bisa disamakan dengan daerah lain seperti di Nusa Trnggara Timur (NTT), Bali dan juga Sulawesi Utara yang telah melegalkan minuman keras khas daerah-daerah tersebut.
Baginya, Maluku berbeda dengan daerah-daerah tersebut baik secara secara kultur maupun karakteristiknya, u ntuk itu, tidak perlu untuk menyuarakan hal-hal yang berkaitan dengan ptoses pelegalan Sopi.
“Saya katakan dalam kapaditas sebagai kepala daerah, saya tidak ingin sopi legalilkan. Karena Maluku ini berbeda dengan daerah lain. Jadi jangan ada lagi yang menyuarakan legalisasi sopi,” kata Murad.
Kata mantan Dan Korps Brimob Polri itu, Maluku saat ini sudah aman dan damai, sehingga penting untuk diingatkan bahwa Maluku adalah laboratorium perdamaian di Tanah Air dengan kerukunan antar umat beragama yang terjalin dalam satu kehidupan harmonis.
“Itu merupakan warisan leluhur, sehingga perdamaian harus berlanjut,” tuturnya.
Menurutnya, 1,8 juta warga Maluku harus hidup sebagai orang basudara (bersaudara) supaya bisa menangkal berbagai isu yang berpotensi memicu terjadinya perpecahan seperti keputusan MK mengenai sengketa hasil Pilpres 2019.
Maluku pasca keputusan sengketa hasil pilpres tetap berada dalam kondisi damai seperti biasa, kendati saat pemilu serentak pada 17 April 2019 itu ada berbagai perberbedaan kepentingan serta pilihan politik. Namun kehidupan orang sudara di Maluku tetap terjalin dalam keharmonisan.
“Kenyataannya masyarakat hidup berdampingan dengan damai, makanya harus dipertahankan, bahkan perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mendorong agar Sopi, minuman tradisional khas Maluku itu dilegalkan.
“Saya dukung kalau Sopi itu dilegalkan. Begitu juga dengan payung hukumnya yang sementara diperjuangkan oleh DPRD Maluku,” kata Barnabas, Kamis (20/06/2019).
Menurutnya, dukungan tersebut harus didasarkan dengan payung hukum agar peredaran sopi berjalan teratur. “Tidak ada bedanya sopi dengan cap tikus dari Manado, Sulawesi Utara. Tapi harus ada peraturan daerah yang mengatur pengelolaan dan peredaran minuman itu,” jelasnya.
Dia mengatakan, bagi daerah yang warganya memproduksi sopi, hendaknya mencermati payung hukum berupa Perda agar penegelolaan dan peredaran sopi terorganisir secara baik.
Barnabas mengaku iba terhadap warga di Kabupaten MBD yang diproses hukum karena memasok sopi ke Ambon dengan maksud menjual untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak maupun hidup rumah tangga. Padahal, tidak sedikit pejabat, ASN, TNI/Polri dan lainnya yang dibesarkan dari sopi.
“Sopi ini simbol adat yang dilecehkan karena salah dikonsumsi, sehingga membuat mabuk dan sering memicu terjadinya tindakan kriminal. Dan sebenarnya yang harus diproses hukum adalah para pemabuk dan bukan penjual,” tuturnya.
Setelah mengeluarkan pernyataan dukungan terkait pelegalan Sopi, Wakil Gubernur kembali meminta maaf, lantaran perkataan yang disampaikan kontroversi, sehingga menuai protes dari berbagai pihak di Maluku.
Barnabas mengklarifikasi soal sebahagian masyarakat yang memproduksi dan menjual Sopi untuk kebutuhan Ekonomi keluarga kemudian mereka dihukum dimana pernyataan media seakan dirinya menyatakan Sopi dilegalkan.
“Sebagai Wakil Gubernur maupun Atas nama pribadi, saya menyampaikan Permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada semua pihak bahkan masyarakat Maluku pada umumnya atas pernyataan saya dalam menjawab pertanyaan wartawan,” kata Barnabas.
Kata Barnabas, maksud dari pernyataan dia itu adalah karena Sopi belum diatur dengan aturan sehingga tentu ilegal, kecuali sudah memiliki payung hukum, apakah itu di legalkan atau tidak dilegalkan.

Nyaris Diseret Truk, Pengendara Sepeda Motor Malah Aniaya Sopir Truk dengan Helm

Rebutan Pacar, Dua Sopir di Kupang Berkelahi

Sopir Lalai Mengendarai Kendaraan Jadi Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Lima Orang Penumpang di Sumba Barat

Ditahan Polisi, Sopir Mobil Dinas Kejari TTS Terancam 6 Tahun Penjara

Mabuk dan Bakar Pasangannya, Sopir di Kupang Ditahan Polisi
