Konsisten Akurasi Data, BPJS-Kesehatan Gelar Rekon Iuran Wajib
digtara.com | SORONG – Dalam rangka penyesuaian data penerimaan iuran wajib PNS Daerah, Pusat, TNI dan Polri, BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Papua Barat mengadakan rekonsiliasi Triwulan-III Tahun 2019.
Baca Juga:
Selain untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya, berdasarkan data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat.
Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib yang dilakukan setiap periode triwulan atau setiap (3) tiga bulan sekali inipun diharapkan dapat mensinergikan peran Pemerintah Daerah dengan kepatuhan regulasi yang ada guna kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“kami harapkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kesinambungan Program ini, melalui rekonsiliasi data iuran wajib. Melalui pertemuan ini, akurasi data iuran wajib akan selalu konsisten kita tingkatkan,†tandas Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Keuangan dan Manajemen Risiko – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat, Fery Purwaginanjar dalam releasse resmi BPJS – Kesehatan Cabang Sorong yang diterima digtara.com, Rabu (16/10).
Hal senada juga disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Sorong, dimana penegakan fungsi dan peran pengawasan akan terus dilakukan terhadap Pemerintah Daerah setempat dalam kewajiban alokasi anggaran serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Achmad Muhdhor dalam kesempatan yang sama menyatakan pihaknya
“saya berharap kita memahami peran kita masing-masing demi Program ini; untuk mewujudkan peran kita masing-masing itu memang tidak mudah tapi kita bisa melakukannya sepanjang kita sering untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Mematuhi regulasi yang ada; saya pikir program ini akan baik-baik saja,â€ujar Kajari – Sorong, Achmad Muhdhor.
Kegiatan rekonsiliasi ini dimaksudkan untuk mensinkronkan data penerimaan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan surat setoran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang jika terdapat perbedaan, maka dapat dilakukan koreksi sesuai hasil rekonsiliasi oleh masing-masing pihak dan dilakukan pemantauan terhadap koreksi tersebut.
Hasil rekonsiliasi berupa kesepakatan angka, akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.