Wagub Maluku Minta seluruh Izin Tambang Diinventarisir
digtara.com | AMBON – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno meminta kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku untuk menginventarisir izin pertambangan yang tidak beroperasi lagi di Maluku atau sudah kadaluarsa.
Baca Juga:
Hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menjembati jika ada pihak lain yang akan mengambil alih (take over), sehingga tidak dilepas begitu saja oleh pemerintah.
“Mendingan kalau di take over ditutup sekalian, karena kalau dilepas oleh negara maka itu pasti menjadi pencanangan negara, sehingga negara akan lelang itu, kita menghindari negara tidak boleh ambil. Jadi panggil pemegang saham pertembangan untuk menanyakan apakah masih mampu atau tidak, kalau tidak mampu jangan menjadi lahan tidur, kita menjembati dengan investor yang lebih kuat untuk take over,”sebutnya pada Rapat Koordinasi Pertambangan Mineral kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlangsung di Swiss bhel hotel, Ambon, Selasa (22/10/2019).
Meresponi instruksi orang nomor dua di Provinsi Maluku itu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku melalui Kepala Dinasnya, Fauzan Khatib memastikan akan menginventarisir seluruh izin usaha pertambangan yang tersebar di Maluku.
Maka dari itu dalam waktu dekat, dipastikannya, akan memanggil seluruh pemegang saham izin usaha pertambangan, untuk menginventasiri, sehingga bisa mengetahui mana yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif lagi.
“Untuk itu, kita akan menginventarisir seluruh izin usaha pertambangan, kemudian kita akan panggil mereka semua, mana yang masih aktif  mana yang tidak aktif, apakah mau dilanjutkan atau harus dikembalikan ke nagara atau daerah,”ujar Kepala Dinas ESDM, Fauzan Khatib kepada awak media di swiss bhel hotel Ambon Selasa.
Dijelaskannua, secara keseluruhan, ada 73 izin usaha pertambangan di Maluku, Â terdiri dari 32 izin usaha pertambangan mineral logam, diantaranya enam izin operasi produksi, 25 isin usaha pertambangan logam dalam proses peningkatan eksplorasi ke produksi, dan satu izin usaha pertambangan dalam proses pengakhiran selesai masa waktu dan tidak diperpanjang.
Kemudian, 41 izin usua pertambangan non logam, terdiri dari dua izin usaha pertambangan non logam batu gamping, satu izin usaha pertembangan untuk garnet, 38 izin usaha pertambangan batuan.
Ditanya mengenai PAD yang di dapat dari pertambangan, dirinya belum mengetahui pasti.
Untuk mengetahui hal tersebut, ia akan menurunkan tim ke lapangan untuk melihat berapa produksi yang dilakukan, kemudian akan dihitung pendapatan untuk daerah berapa dan negara berapa.
“Kan akan dilakukan ada rapat koordinasui dengan Kementerian ESDM, disitu kita akan melakukan kroscek antara yang dikirim perusahaan kepada kementerian ESDM dan data yang didapat dilapangan dan akan disinkronisasikan, sehingga baru dapat diketahui PAD yang dihasilkan dari pertambangan berapa besar,”tandasnya.
[AS]