KPK Dorong Pemprov Maluku Optimalisasi Aset Daerah
digtara.com | AMBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan harmonisasi dan pematangan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Maluku, terkait optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Baca Juga:
Harmonisasi dan pematangan MoU itu, digelar sebagai tindaklanjut dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan dan aset daerah di Maluku.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Lantai VI, Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa siang tadi. Hadir dalam kegiatan itu, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satuan Tugas (Satgas) Korvil IX Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andy Purmana.
Hadir pula, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku, Laswan, Direktur Kepatuhan Bank Maluku dan Maluku Utara Abidin serta Kepala Inspektur Provinsi Maluku dan kabupaten/kota se-Maluku dan juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku dan kabupaten/kota.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Sekda Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan apresiasi positif kepada semua pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Gubernur menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud dari tanggung jawab bersama untuk pembangunan dan kemajuan Provinsi Maluku yang menjadi komitmen bersama.
“Dalam pencegahan pemberantasan korupsi terintegrasi dimana salah satu yang ingin kita capai adalah melaksanakan perbaikan manajeman aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah yang didukung dengan sistem, prosedur dan aplikasi yang transparan dan akuntabel,†ujarnya.
Menurut Gubernur, penyatuan presepsi dan senergitas diperlukan dalam perjanjian ini agar tujuan tercapai dan dirasakan dampaknya bagi semua pihak. Untuk itu, dirinya meminta agar poin-poin yang dituangkan dapat ditindaklajuti pihak terkait. Tentu saja dengan berkolaborasi dan menghilangkan ego-ego sektoral.
Sementara itu, Ketua Tim Monitoring Evaluasi, Satgas Korvil IX KPK, Andy Purmana menerangkan optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah menjadi fokus pencegahan korupsi. Sebab, bila PAD naik akan berdampak positif terhadap APBD dan juga terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
â€Harapan KPK kalau optimalisasi pendapatan daerah akan meningkatkan PAD. PAD ini kontribusi terhadap APBD. Sebenarnya yang disasar KPK ini pada akhirnya adalah kesejahteraan ASN,†terangnya.
PAD, kata dia, akan meningkat otomatis Pemda dan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dengan memberikan tunjungan kinerja (tukin) yang lebih besar. Ini bagian dari mensejahterakan ASN dan ini yang diinginkan KPK.
“Kalau Pemda uangnya banyak, PAD-nya banyak nanti tukin-nya bisa dinaikan. Sebenarnya yang disasar oleh KPK , pada akhirnya adalah kesejahteraan ASN. Salah satu kajian terakhir yaitu apa sih yang perlu dinaikan untuk pencegahan korupsi yaitu kesejahteraan PNS yang harus naik,†lanjutnya.
Untuk mencapai target itu, kerjasama semua pihak terkait dibutuhkan termasuk bank daerah dan juga perlu elektrolisasi perpajakan. Menurutnya, elektrolisasi pajak perlu karena dengan menggunakan system ini pajak pasti meningkat karena terkonek secara otomatis.
Ia lalu mencontohkan, di Sulawesi Tengah (Sulteng) karena menggunakan sistem elektronik maka pajaknya alami peningkatan yang dratis.
“Kita mendorong salah satunya adalah eloktrolisasi pajak. Dengan menggunakan elektronisasi, maka tercacat secara elektronik sehingga tidak bisa main-main dengan pajaknya. Di Sulteng itu, ada kenaikan sampai 300 persen,†terangnya.
“Biasanya sebulan bayar pajaknya cuma Rp. 100 juta bisa jadi Rp. 300 juta karena semua pajaknya tercatat secara elektronik. Ini yang harus kita optimalisasi tujuanna itu tadi. Kalau PAD naik, maka bisa dialokasikan untuk kesejahteraan ASN,â€sambungnya.
Lanjut dia, manajemen aset daerah penting karena berurusan dengan aset agak sulit bila tidak diamankan dan dicatat dengan baik. Dampaknya, aset bisa hilang. Olehnya itu, kerjasama dengan pihak kejaksaan dianggap suatu keharusan.
“Catatan aset kita tidak bagus maka begitu ada aset yang hilang tidak sadar, sudah diambil oleh orang lain.Aa aset yang masih dikuasai oleh pihak lain, nanti MoU-nya di Kejaksaan untuk bisa membantu Pemda mengembalikan aset-aset tersebut,†tutupnya.
[AS]