Tak Punya Dokumen, Seekor Kucing Ditolak Masuk ke Sorong
digtara.com | SORONG – Seekor kucing jenis anggora, ditolak masuk ke Kota Sorong, Papua Barat pada Jumat 25 Oktober 2019 lalu. Kucing dibawa salah seorang penumpang kapal Pelni itu ditolak masuk karena tak dilengkapi dokumen kesehatan hewan.
Baca Juga:
Petugas Stasiun Karantina Pertanian Sorong, Nilam Siregar menyebutkan, setiap hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) jika ingin masuk ke suatu wilayah di Indonesia.
Jika tidak, maka akan dilakukan penolakan terhadap hewan tersebut dan hewan itu akan dikembalikan ke daerah asalnya oleh petugas Karantina Pertanian.
“Ya ada, yang kami tolak adalah kucing anggora yang ditahan di pelabuhan laut beberapa hari lalu. Kami kembalikan ke daerah asalnya yaitu Makassar via kargo Sriwijaya Air,” jelas Nilam.
Kucing anggora itu, jelas Nilam, masuk ke Sorong melalui Pelabuhan Laut Sorong. Saat berlangsung proses bongkar muat pada salah satu armada kapal penumpang Pelni yang kala itu sedang merapat.
Untuk mengelabui petugas, pemilik menyimpan hewan tersebut didalam kotak kardus bekas produk mie instan disertai modifikasi lubang udara. Kardus itu kemudian diberikan ke salah seorang buruh angkut untuk dibawa turun dari kapal.
“Pasca pengungkapan, sang pemilik yang diduga penumpang kapal asal Makassar dengan tujuan Sorong tersebut, menghilang entah kemana dan tidak diketahui keberadaannya,â€sebut Nilam.
Guna menghindari penyebarannya rabies, sebelum Nilai, Stasiun Karantina Pertanian Sorong pun terus memberikan edukasi kepada masyarakat berdasarkan instruksi Gubernur No. 25 Tahun 2015 terkait larangan memasukan Hewan Penular Rabies (HPR) ke Wilayah Provinsi Papua Barat.
“Langkah ini akan terus menjadi prioritas utama jajaran Stasiun Karantina Pertanian Sorong, demi melindungi warga masyarakat sekaligus mempertahankan status wilayah Provinsi Papua Barat yang hingga kini masih bebas dari Rabies,â€tandasnya.
[AS]